Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Pasca Tahanan Kabur usai menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun pada Rabu, 10/7/2024. Terdakwa (Sadit,37) warga Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun dengan kasus pencurian.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui Sadit dinyatakan melakukan tindak pidana Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP. Pasal 365 Ayat 1 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pada Pasal 365 Ayat 2 ke 1 KUHP mengatur tentang pemberatan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hasil sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun oleh Majelis Hakim menyatakan Sadit divonis 5 tahun penjara, dan hal tersebut menjadikan Sadit diduga tidak menerima dan kemudian memutuskan untuk kabur setelah ada kesempatan.
Sehubungan dengan perihal tersebut, para awak media turut serta meliput atas kejadian terpidana (Sadit) kabur (melarikan) diri kesemak-semak di belakang Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun tersebut.
Ironisnya, salah seorang petugas Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun yang diduga selaku Sekretaris PN Sarolangun ini mengisi para awak media tersebut dimana para awak media ini baru saja duduk istirahat.
Perlakuan oknum PN Sarolangun ini dinilai telah melanggar aturan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
WARSUN selaku Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Kabupaten Sarolangun saat di wawancarai para awak media mengutuk keras atas perilaku oknum PN Sarolangun yang diduga sebagai sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun tersebut.
“Terhadap profesi Jurnalis, maka kami atas nama IWO dan kawan-kawan media di Kabupaten Sarolangun meminta sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun minta maaf ke ruang publik. Bagaimana kemudian ini menyangkut marwah profesi dan jelas ini pelanggaran dan mengangkangi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999”. Ucapnya. Kamis, 11/7/2024. Siang di Kantor Bappeda Sarolangun.
“Dan kalau ini tidak di jernihkan dengan cara minta maaf, kami akan menyampaikan surat somasi ke Polres Sarolangun dan kemudian akan kami kirim surat ke komisi yudisial agar ada sangsi terhadap oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun ini”. Ujar Warsun.
Sementara fungsi dari Pengadilan adalah Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.
Akan tetapi disayangkan perilaku oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun harus mengusir para awak media sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis. (bas).