Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Akibat ulah Kepala Desa Baru Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Ahmad Kausari yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa, 7 orang anggota BPD Desa Baru melaporkan Kepala Desa nya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.
Laporan yang disampaikan 7 orang anggota BPD Desa Baru tersebut adalah surat resmi Laporan Pengaduan dugaan perbuatan melanggar hukum yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun pada tanggal 13 Agustus 2024. Dengan tembusan surat kepada;
1. PJ Bupati Sarolangun
2. Kejaksaan Tinggi ambi,
3. Inspektorat Kabupaten Sarolangun
4. Camat Air Hitam.
Adapun isi surat laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun adalah sebagai berikut :
1. Kepala Desa tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa (DD), Bukti tidak ada papan APBDes
2. Penguasaan aset BUMDes berupa unit mobil Dumtruk dari tahun 2021 di kuasai Kepala Desa dan digunakan untuk menambah pundi-pundi kekayaan.
3. Banyak proyek atau pembangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan RAB yang dikerjakan asal jadi dan banyak pengurangan Material, Poto terlampir.
4. Diduga banyak anggaran fiktif pada anggaran 2019-2024 baik fisik ataupun non fisiknya.
5. Kepala Desa melakukan pungli terhadap penerimaan BANSOS (beras. 10 kg dengan membayar uang Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) perkepala.
6. Selama menjabat menjadi Kepala Desa sudah berulang kali terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, ini dapat dibuktikan dengan dua kali pengembalian dana.
7. Diduga adanya pengelembungan dana pada anggaran P2D kegiatan pembelian kebun karet TKD pada tahun 2021 dan 2022 seluas 8 Ha dengan harga Rp. 200. 000.000 (dua ratus juta rupiah) sedangkan harga maksimum di Desa baru sebesar Rp. 15. 000. 000 ( lima belas juta rupiah) perhektar.
8. Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada pembukaan lahan kebun kelapa sawit di tanah TKD yang mana pada hasil musyawarah di sepakati seluas 3,5 Ha, namun yang ditemukan di lapangan cuma 2,25 Ha. Program ini menggunakan dana P2D sebesar Rp. 200. 000.000 ( dua ratus juta rupiah) pada tahun 2020.
9. Diduga adanya mark up dana pembangunan dua buah box Culvert RT 01 pada anggaran 2023 dengan jumlah dana Rp. 162. 420.000 (seratus enam puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dengan sumber dana Desa (DD). Poto terlampir.
10. Diduga adanya mark up dana pada pembangunan jembatan plat RT 06 anggaran 2023 dengan jumlah dana Rp. 135. 505.000 (seratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) dengan sumber dana DD. Poto terlampir.
11. Adanya kegiatan fiktif baik fisik maupun non fisik pada APBDes 2023 antara lain;
a. Fisik pembangunan rehabilitasi dan
peningkatan/pengerasan jalan desa
yang tidak direalisasi dengan sumber
Dana Desa (DD).
b. Non fisik, dana keagamaan, dana.
kesenian yang tidak di realisasikan
serta dana PKK yang tidak tau
peruntukannya, sumber dana ADD.
12. Untuk bahan perbandingan bagi Bapak sebelum menjabat Kepala Desa, Ahmad Kausari hanya tinggal di rumah gubuk neneknya, sekarang sudah menempati rumah yang bernilai Miliaran. Poto terlampir.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa setempat yang namanya minta dirahasiakan, saat menghubungi media ini mengatakan bahwa sudah sewajarnya Kades tersebut dilaporkan oleh anggota BPD selaku pengawas pemerintah Desa mengingat banyaknya kejanggalan terkait pelaksanaan pembangunan di Desa Baru dengan menggunakan Dana Desa dan dana lainnya.
Dirinya berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk ditindaklanjuti sesuai dengan surat yang telah disampaikan kepada Kejari Sarolangun.
“Kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun agar surat BPD tersebut ditindak lanjuti dan proses, apabila terbukti Kades ini supaya diberikan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku”. Ujar tokoh masyarakat setempat. Kamis, 5/9/2024 via ponsel miliknya.
Terpisah, Jum’at, 6/9/2024, berkaitan dengan perihal tersebut, saat media ini mengkonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun (Kasi Intel Rikson) melalui WhatsApp atas kebenaran surat laporan pengaduan yang disampaikan BPD tersebut. Namun pesan yang disampaikan media ini tidak ada balasan.
Gak lama kemudian media ini dihubungi, sayang tidak dapat terangkat karena dalam perjalanan, sehingga tidak kedengaran kalau ada panggilan masuk dari Kasi Intel Kejari Sarolangun. Setelah Media ini berhenti disalah satu kantor di lingkungan Pemkab Sarolangun. Melihat ada panggilan masuk dari Kasi Intel, media ini pun menelpon kembali. Tapi sayang panggilan tidak terjawab alias tidak diangkat.
Kepala Desa yang dilaporkan belum dapat dikonfirmasi terkait kebenaran isi surat laporan yang disampaikan BPD Desa Baru hingga berita ini diterbitkan. (bs).