Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Peredaran rokok tanpa pita cukai di setiap Kecamatan Kabupaten Sarolangun kian marak, pasalnya rokok-rokok illegal itu semakin lama semakin menjamur tanpa ada tindakan yang berarti dari aparat penegak hukum khususnya bea cukai.
Marak dan masifnya peredaran rokok illegal itu tentunya berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara dari segi bea cukai.
Damri selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Sarolangun, mengatakan Marak dan menjamurnya rokok diduga illegal di Kabupaten Sarolangun harus menjadi perhatian yang serius bagi instansi Bea Cukai, karena dengan bebasnya rokok tanpa cukai itu beredar tentunya berdampak pada pendapatan negara.
“Peredaran rokok tanpa cukai atau illegal di Kabupaten Sarolangun ini secara nyata sudah melanggar aturan, bahkan Negara Indonesia telah mengeluarkan peraturan hingga sanksi bagi para pelaku yang mengedarkan rokok ilegal melalui Pasal 54 Undang – undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai”. Ungkap Damri, Selasa (29/10/2024).
Damri menjelaskan, dalam aturan itu di sebutkan, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
“Peredaran rokok-rokok illegal ini menjadi penyebab kerugian pendapatan Negara dan menghambat berkembangnya industri rokok nasional. Merujuk pada data resmi Kementerian Keuangan, kerugian Negara mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai ini meningkat terus dari tahun ketahun”. Ucapnya.
Oleh karena itu, Damri mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersinergi dan bergandengan tangan dalam memberantas peredaran rokok illegal dan menangkap oknum yang menjadi pembekingnya, untuk menyelamatkan uang negara.
“Kuncinya adalah penegak hukum”. Katanya.
Dengan tegas Damri mengucapkan, bila tidak ada tindakan yang berarti dari APH khususnya pihak bea cukai, pihaknya akan segera menyurati Kementrian keuangan untuk melaporkan mandulnya penegakkan hukum peredaran rokok illegal oleh pihak bea cukai di kabupaten Sarolangun ini.
“Kita akan terus memantau, bila tidak ada tindakan kita akan segera bersurat ke kementerian keuangan di jakarta”. Imbuhnya sebagaimana dikutip dari media online indepthnews. Id.
Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak terkait. (bs).