Sarolangun Jambi, Indopublik-news.com
Pendamping hukum atau lebih lazim disebut Kuasa Hukum Yusniar alias Makyus Ahmad Naim SH dan Partner menanggapi terkait laporan di Polres Sarolangun dalam hal dugaan pencemaran nama baik.
Saat dikonfirmasi madia ini ke pengacara Yusnidar membenarkan bahwa kantornya menerima kuasa dari ibu Yusnidar yang penerima kuasanya ada dua orang yaitu Ahmad Naim SH dan Mangedar Pulungan SH., MH yang tergabung dalam kantor hukum Ahmad Naim SH & Partners. Dan Surat Kuasa di berikan pada tanggal 6 November 2024.
Dalam kasus tersebut, Ahmad Naim menjelaskan bahwa terkait laporan di polres Sarolangun saat ini masih menunggu dan membuka pintu untuk diadakan mediasi ulang dengan penyelesaian hati yang dingin.
“Kami menunggu dan membuka pintu untuk di adakan mediasi ulang dengan penyelesaian hati yang dingin dan terhadap laporan ibu Wasi’ah di Polres Sarolangun unit Tipidter sampai saat masih melengkapi alat bukti dan lainnya dan sedang dalam proses berjalan dengan baik”. Katanya via WhatsApp milik pribadinya pada Jum’at, 20/12/2024.
Sementara terkait laporan di Propam Polda Jambi Ahmad Naim mengatakan bahwa kliennya yaitu Yusniar juga diperiksa dan sudah memberikan keterangan ke penyidik Paminal.
“Terkait laporan di provam Polda Jambi pada hari Rabu klien kami Yusnidar juga ikut terperiksa dan sudah memberikan keterangan kepada penyidik PAMINAL”. Sebutnya.
Selain itu Pengedar Pulungan SH., MH, melalui Ahmad Naim menegaskan rekannya terkait kliennya Yusniar.
“Perlu saya tegaskan bahwa saya dan rekan saya hanya menanggapi terkait klien saya ibu Yusnidar dan terkait suaminya nanti silahkan konfirmasi langsung ke pihak Polres Sarolangun dan pihak-pihak yang memeriksa suami dari ibu Yusnidar”. Katanya.
“Menurut kami ini persoalan ringan yang malah dikaitkan dengan suami yang saat ini anggota Polri aktif di Polres Sarolangun yang seharusnya bisa di selesaikan dengan baik dan laporan pelapor buk wasi’ah itu sekira bulan juli 2024 dan ibuk Yusnidar menjadi istri sah dari anggota polri Pak A R sekira bulan Agustus jadi ini terkesan memanfaatkan momen saja. Dan yang kami hawatirkan dan menduga ada penumpang gelap yang ikut nimbrung dalam persoalan antara pelapor (wasi’ah) dengan terlapor Ibu Yusnidar”. Imbuhnya.
Ahmad Naim juga meminta kepada media ini untuk di klarifikasi agar pemberitaan sebelumnya mengenai tanggapan Kapolres Sarolangun terkait laporan warga, tidak disatukan dengan tanggapannya dalam satu pemberitaan. Begitupun juga dia tidak mempermasalahkan terkait Kuasa hukum Wasi’ah dalam hal ini Ardiansyah SH. (bas).