Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Terpantauan oleh media ini, tampak Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pecinta Keadilan Dan Kebenaran gelar unjuk rasa (Demo) di halaman Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Sarolangun. Selasa, (6/9/22)
Dimana mereka (pendemo) menuntut terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS yang digunakan untuk keperluan pertemuan para Kepala Sekolah di Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun. Disamping itu juga mempertanyakan dana makanan dan gizi tambahan.
Adapun tuntutan yang disampaikan pendemo yang mengatasnamakan Aliansi LSM Gerakan Pecinta Keadilan dan Kebenaran ini, meminta Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal S.Pt.MM melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun bertanggung jawab terhadap;
1. Realisasi penggunaan anggaran tahun 2020 Diantaranya:
a. Belanja makan dan minum Rapat BOS, Dana sebesar Rp. 965.495.000.
b. Belanja makanan/ gizi tambahan dengan Sebesar Rp. 149.700.000.
c. Belanja jasa pihak lol dengan dana
Sebesar Rp. 185.000.000
Melalui orasinya, Pendemo menduga bahwa realisasi dana tersebut diatas, syarat dengan manipulasi dan kuat mengarah ke indikasi tindak pidana KORUPSI.
2. Dugaan kuat terjadi pungutan liar (Pungli) Terhadap Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022, dimana setiap Kepala Sekolah Dasar (SD) se Kecamatan Singkut menyetor kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Singkut. Dengan asumsi dana Sebesar Rp.10.000/ Siswa per Tahun.
Dalam hal ini, mereka mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Helmi SH.,MH untuk mengusut tuntas aliran dana Pungli tersebut. Dimana menurut mereka (Pendemo) menduga ada Oknum Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun yang menerimanya.
3. Pekerjaan Fisik yang masih berjalan terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun, dimana dalam proses tahapan pekerjaan yang lagi berjalan, terkesan tidak sesuai dengan RAB atau gambar Kerja diantaranya:
a. Gudang Material dan Camp pekerja/tukang tidak dibuat rekanan, sehingga Ruang Kelas Belajar Siswa.
b. Hasil Investigasi yang dilakukan, pekerjaan tiang tidak memakai Cakar Ayam dan tiang penyanggah memakai kayu bekas.
c. Adanya indikasi, Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas bermain mata dengan pihak rekanan.
d. Dugaan kuat proses pelelangan paket pekerjaan sudah di kondisikan.
Dengan perihal tersebut mereka mempertanyakan kepada Kepala Dinas dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun “Profesionalisme” para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun.
“Hal ini sangat kita sayangkan, apa lagi terkait penggunaan dana BOS. Itu kan untuk Operasional Sekolah bukan untuk dinikmati orang- orang tertentu lebih lagi kalau dia seorang Kepala Sekolah maupun Pejabat. Dan apabila hal ini tidak disikapi maka kami akan melaporkan hal ini kepada Aparat Hukum yaitu Kepolisian.” Ujar zoris salah seorang anggota LSM yang tergabung dalam Aliansi itu. (Tim)