Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Sehari setelah Demo, akhirnya Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pecinta Keadilan Dan Kebenaran Kabupaten Sarolangun resmi melaporkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Sarolangun. ke Mapolres Sarolangun, Rabu , 7/9/22.
Laporan yang disampaikan ke Mapolres Sarolangun. Tak jauh beda, apa yang disampaikan oleh Aliansi LSM Gerakan Pecinta Keadilan Dan Kebenaran Sarolangun yang menjadi tuntutannya pada saat Orasi di halaman Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Sarolangun pada Selasa, 6/9/22 kemaren.
Sebagaimana telah di beritakan media ini sebelumnya. Dimana Aliansi LSM ini menuntut terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS yang digunakan untuk keperluan pertemuan para Kepala sekolah di Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun. Disamping itu juga mempertanyakan dana makanan dan gizi tambahan.
Sebagaimana di uraikan dibawah ini yaitu;
1. Realisasi penggunaan anggaran tahun 2020
Diantaranya:
a. Belanja makan dan minum Rapat BOS
Dana sebesar Rp. 965.495.000.
b. Belanja makanan/ gizi tambahan dengan
Sebesar Rp. 149.700.000.
c. Belanja jasa pihak lol dengan dana
Sebesar Rp. 185.000.000
2. Dugaan kuat terjadi pungutan liar (Pungli)
Terhadap Dana Operasional Sekolah (BOS)
Tahun 2022, dimana setiap Kepala Sekolah
Dasar (SD) se Kecamatan Singkut menyetor
ke Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S)
Kecamatan Singkut. Dengan asumsi dana
Sebesar Rp.10.000/ Siswa per Tahun.
3. Pekerjaan Fisik yang masih berjalan terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun, dimana dalam proses tahapan pekerjaan yang lagi berjalan, terkesan tidak sesuai dengan RAB atau gambar Kerja diantaranya:
a. Gudang Material dan Camp pekerja/tukang
tidak buat rekanan, sehingga Ruang Kelas
Belajar Siswa.
b. Hasil Investigasi yang dilakukan, pekerjaan tiang tidak memakai Cakar Ayam dan tiang penyanggah memakai kayu bekas.
c. Adanya indikasi, Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas bermain mata dengan pihak rekanan.
d. Dugaan kuat proses pelelangan paket pekerjaan sudah di kondisikan.
Perihal tersebut diatas mereka (Aliansi LSM) Gerakan Pencinta Keadilan Dan kebenaran ini menilai adanya kejanggalan di Dinas Pendidikan. Syarat dengan manipulasi dan kuat dugaan mengarah Indikasi Tindak Pidana KORUPSI.
“Iya jadi, hari ini kita mendatangi Mapolres Sarolangun untuk memberikan laporan. Sebagaimana tuntutan kami pada saat Orasi kemarin di Dinas Pendidikan Sarolangun. Kami menilai syarat dengan manipulasi dan kuat dugaan mengarah ke indikasi tindak pidana KORUPSI.” Pangkas Zoris di dampingi Adrizal dan Yanto anggota aliansi LSM tersebut.” (Tim).