Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Dinas Damkar Kabupaten Sarolangun pada tahun 2017 yang lalu kembali tersangka dipanggil Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Dalam pemanggilan itu di tujukan kepada yang bersangkutan tersangka T (Plt Dinas Damkar) Kabupaten Sarolangun untuk dapat hadir memenuhi panggilan di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Kehadiran tersangka inisial T didampingi Andrian SH selaku pendamping hukumnya (PH) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Damkar Kabupaten Sarolangun yang bergulir pada tahun 2017 yang lalu.
Kepala Kejaksaaan Negeri Sarolangun Bobby Ruswin SH. MH melalui Kasi Pidsus A. Harris. A. SH. MH saat dimintai keterangan terkait pemanggilan tersangka, kepada media ini ia (Harris) membenarkan bahwa tersangka inisial T di panggil penyidik Kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Harris juga mengatakan Tersangka T sangat Koperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun.
“Ya benar, jadi pada hari ini sekira jam 9.45 wib kita memanggil tersangka T yang di dampingi Pendamping Hukumnya Andrian SH untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, beliau (inisial T) sangat Koperatif untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Sarolangun.” Ujar Harris di ruang kerjanya, Senin, 21/11/2022.
“Beliau (T) juga koperatif menjawab pertanyaan yang di tanyakan penyidik
Yang mana sebelumnya telah ingkrah yaitu bendahara dari Dinas Damkar pada tahun 2017 itu atas nama terpidana Sabriansah. Selanjutnya dari hal tersebut pengembangannya salah satunya tersangka T. Dalam hal ini dilakukan pemeriksaan juga sebagai tersangka.” Sambungnya.
Lebih lanjut Harris mengatakan, ” kita akan segera rampungkan berkas pemeriksaan, selanjutnya akan dilakukan tahap ll sesegera mungkin juga penyerahan barang bukti tersangka oleh penyidik ke penuntut umum. Setelah dilakukan penyerahan, segera, akan kita lakukan pelimpahan ke Pengadilan TIPIKOR Jambi.” Tutup Harris.
Perlu diketahui sebagaimana telah diterbitkaan media ini sebelumnya bahwa tersangka inisial T dalam perkara tindak pidana KORUPSI penyimpangan dalam pengelolaan 9 mata anggaran kegiatan pada Dinas Damkar Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian Negara /Daerah sebesar Rp. 409.925.000. (bas).