Sarolangun, Indopublik-News.Com
Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga masyarakat Kecamatan Batin Vlll Kabupaten Sarolangun milik Ida Laila versus PT. Sukses Gemilang Palem (SGP) kembali sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun. Rabu, 12/7/2023.
Padahal lahan yang menjadi sengketa yang berada di lokasi PT SGP tersebut telah di Eksekusi, setelah Ida Laila pemilik lahan ini memenangkan perkara dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2102.K/PDT/2021 ,Jo Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun No.12/Pdt.G/2020/PN.Srl tanggal 17 September 2020.
Perkara sengketa lahan ini memenangkan Ida Laila atas tanah dan kebun miliknya seluas 8,7 Ha yang dikuasai, kemudian dibangun Pabrik Kelapa Sawit oleh PT SGP yang lokasinya terletak di Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun.
Dian Burlian SH. MA saat diwawancarai awak media menyatakan bahwa Kliennya telah memenangkan perkara ini. Namun kembali disidangkan. Dalam hal ini dirinya mempertanyakan dimanakah kepastian hukum.
“Kita hadir hari ini mewakili Ida Laila sebagai tergugat, dimana dalam perkara ini kita sudah senang iya, sudah inkrah, kita menang kasasi, kita menang PK kemudian sudah dilaksanakan Eksekusi. Walaupun eksekusi belum selesai, kita akui eksekusi belum selesai namun dari pihak PT. SGP mengajukan gugatan kembali. Ini yang menjadi pertanyaan kita. Dimana kepastian hukum.” Ucapnya.
“Karena sudah inkrah sudah di gusur, kog kita di gugat lagi. Kalau Pengadilan kita tidak bisa kita salahkan karena menerima mungkin nanti di eksekusi kita atau di putusan bisa di pertimbangkan karena ini
ne bis in idem namanya karena gugatan yang sudah di putus digugat kembali.” Timpalnya.
Dia menjelaskan sidang hari ini ditunda, dimana para pihak tidak hadir dan akan di lanjutkan dua Minggu kedepan dan berharap ada pertemuan
“Ini kita lihat nanti, Ini sidang yang kedua sebenarnya kita hadir kemudian kita mediasi setelah kita mediasi karena para pihaknya belum hadir untuk dilanjutkan dua Minggu kedepan tanggal 26 kita telah menyiapkan resume perdamaian. Kita sebagai tergugat menanggapi gugatannya seperti apa kemauannya seperti apa, mungkin dari penggugat apa maunya nanti, kita tukar resume itu untuk berikutnya mudah-mudahan ada pertemuan.” Ucapnya.
Meskipun gugatan ini dia tidak merasa keberatan, namun dirinya malah justru mempertanyakan kepastian hukum karena sudah menang harus digugat lagi.
“Kita enggak keberatan, cuma yang kita pertanyakan dimanakah kepastian hukum, kan sudah menang. Kalau gitu besok siapa menang gugat lagi, gugat lagi begitu terus sampai kiamat gak bakal selesai ini perkara. Pungkasnya.” (bas).