Sarolangun, Indopublik-News.Com
Kuasa hukum Ida Laila binti A. Kasyam Dian Burlian, SH. MA melaporkan oknum polisi Polres Sarolangun ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Jakarta. Selasa, 1/8/2023.
Laporan tersebut terkait dugaan tindakan sewenang-wenang dan keberpihakan oknum penyidik di Polres Sarolangun Jambi dalam menangani perkara kliennya.
Dalam pengaduan ke Mabes Polri tersebut,
Dian Berlian, SH. MA membeberkan salah satu tindakan oknum Polisi Polres Sarolangun yang diduga menyalahi prosedur penangkapan, penahanan dan penggeledahan terhadap 8 ( delapan) Orang kliennya diduga cacat formil.
“Dalam penangkapan terhadap delapan (8) orang Klien kita itu diduga cacat formil, karena di saat penangkapan pihak terkait tidak menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan”. Katanya
Diia (Dian Berlian) datang ke Propam Mabes Polri dengan maksud mengadukan Oknum Polisi Polres Sarolangun tersebut atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Kepolisian.
Ia menyatakan, kasus 8 (delapan) orang Kliennya yang di tangkap, di tahan, dan ditetapkan tersangka secara tidak prosedural oleh penyidik Polres Sarolangun. Dan telah di ajukan upaya hukum melalui mekanisme PRAPERADILAN di Pengadilan Negeri Sarolangun dan saat ini Sedang berjalan.
Disamping itu Dian Burlian menyebutkan dalam proses persidangan di Pengadilan terungkap FAKTA dari Saksi termohon yaitu Polres Sarolangun menyatakan, Dia Diperintah secara lisan tanpa Surat Perintah penangkapan.
“Berdasarkan fakta itulah laporan ini di ajukan ke Propam Mabes Polri. Dangan harapan Kliensnya bisa di bebaskan dan penyidiknya bisa di Proses sebagai mana mestinya nya. Guna perubahan penegakan hukum kearah lebih baik dan profisial bukan karena dendam atau sakit hati”. Tandas Dian Burlian, SH.MA. (bas).