Sarolangun, Indopublik-News.Com
R.j. Sipahutar penduduk Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun didampingi Kuasa hukumnya D. Sibarani SH resmi melapor ke Propam Mabes Polri terhadap Kasus anandanya inisial Jws terkait perlindungan anak.
Ia menyatakan, bahwa dalam kasus penangkapan terhadap pelaku (Jws) selaku anaknya sendiri. Yang mana dalam penangkapan itu diduga ada yang ketidakproporsionalan Oknum Polres Sarolangun.
R.J. Sipahutar menilai ada tebang pilih dalam BAP kasus Jws terhadap pelapor inisial D dikatakan dibawah umur.
Dikatakannya dalam presrilis usia anak tersebut 7 Tahun padahal sepanjang pengetahuan kami bahwa anak tersebut berusia 10 Tahun. Berkaitan dengan hal tersebut sehingga R.J. Sipahutar melapor ke Propam Mabes Polri. Tanggal, 7 dan 8/8/2023.
“Ada ketidakproposionalan Oknum Polisi Polres Sarolangun, adanya tebang pilih dalam BAP Kasus Jws terhadap pelapor inisial D di bawah umur. Padahal Umur (D) 10 Tahun bukan 7 Tahun sebagimana di presrilis di katakan 7 Tahun. Kemudian jarak rumah ada 3 Desa, di katakan tegangga, sering melintas didepan rumah korban padahal bukan tetangga”. Katanya.
Kemudian ia menjelaskan, “melakukan satu kali, baik pelapor maupun bapak pelapor dan guru pelapor serta pelaku Jws menjawab sama, akan tetapi penyidiknya mengatakan berkali kali, suka sama suka, ada bukti chat antara pelapor dan terlapor dan HP sudah di sita sebagai bukti. Tetapi bukti chat tersebut tidak disertakan dalam BAP”. Tutur R.J Sipahutar.
“Di jemput pakai mobil pelapor dalan terjadinya tindak pidana, tetapi mobil tidak disita. Itulah sebabnya saya mengatakan adanya ketidak proposionalannya penyidik dalam menyikapi persoalan ini, saya melihat adanya tebang pilih dalam kasus ini”. Pungkasnya. (bas).