Sarolangun, Indopublik-News.Com
Pengadilan Negeri Sarolangun kembali menggelar sidang sengketa tanah antara Kasman Penduduk Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Versus Maimunah penduduk Desa Baru Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun. Rabu, 9/8/2023. Siang. Di aula Sidang Pengadilan Negeri Sarolangun.
Pada sidang sebelumnya menghadirkan 5 orang saksi dari penggugat sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul “5 Orang Saksi dihadirkan di Persidangan dalam Kasus Sengketa Tanah Antara Kasman VS Maimunah”. Pada Kamis, 20/7/2023.
Namun dalam sidang kali ini, masih menghadirkan saksi, saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi dari tergugat satu (1) dengan jumlah tiga (3) orang saksi.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum penggugat Dame Sibarani SH yang didampingi kliennya Kasman warga Desa Sungai Baung.
Usai sidang kepada awak media, dia (Dame) menyatakan, sidang hari menghadirkan tiga (3) orang saksi dari tergugat satu salah satunya mantan Sekdes Desa Baru (Tarmizi). Berkaitan mengenai tapal batas.
“Sidang kita hari ini menghadirkan saksi dari tergugat satu (1) ada 3 orang saksi dari mereka salah satunya Tarmizi mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Baru, untuk tapal batas wilayah Desa Baru dengan Desa Panti. Akan tetapi tapal batas tapal batas tersebut masih bersengketa”. Ucapnya.
“Namun jika merujuk dari isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2006, jika Desa Baru sebelah kiri berbatasan dengan Desa Panti walau batas tersebut dibatasi aliran sungai, yang mana batas air tersebut merupakan batas secara alami dari alam”. Tandasnya.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya Camat Sarolangun Bustra Desman SE. ME yang juga dijadikan sebagai saksi terkait dalam tapal batas antara Dua Desa tersebut. Dia mengatakan kepada awak media bahwa batas tanah tersebut belum ditentukan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Sebagaimana diberitakan media ini dengan judul “Dinilai Pemkab Sarolangun Lamban Menyelesaikan Tapal Batas Wilayah Desa Panti dan Desa Baru” (red).