Sarolangun, Indopublik-News.Com
Terdakwa inisial ZWS (20) melalui kuasa hukumnya Dame Sibarani SH didampingi ibu terdakwa R.J Sipahutar mengajukan eksepsi dalam kasus perlindungan anak. Berlangsung di Pengadilan Negeri Sarolangun. Kamis, 10/8/2023. Siang.
Dalam kasus ini kuasa hukum terdakwa Dame Sibarani menilai ada perbedaan antara dakwaan dengan BAP korban sehingga mempertanyakan tepat (waktu) kejadian.
“Hari ini eksepsi kasus dari ZWS iya, dalam kasus itu kami mempertanyakan tentang tepat kejadian itu tanggal berapa, karena antara dakwaan dengan BAP korban dengan tersangka itu berbeda”. Katanya kepada awak media usai sidang.
“Kenapa kami tau itu, karena kami pada saat sidang pertama yang dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2023 meminta turunan salinan berkas perkara iya, disitu ada perbedaan”. Sambungnya.
Ia menjelaskan atas pengakuan korban pada kasus ini bahwa tersangka dan saksi Yuni menyatakan kejadian itu hanya satu kali sementara dalam dakwaan berkali-kali.
“Menurut pengakuan korban, tersangka dan saksi Yuni Itu hanya kejadian satu kali tetapi kenapa didakwaan berkali-kali. Maaf, ketika melakukan hubungan badan lalu mengapa tidak ada di lampirkan bukti seperti itu di dalam BAP”. Ucapnya.
“Dari barang sitaan menurut korban dia pake Short tapi tidak ditampilkan adanya short apakah barang bukti itu jelas apa tidak, Itu aja. Jadi Sidang akan dilanjutkan pada 15/8/2023 dengan agenda tanggapan dari Jaksa atas eksepsi dari terdakwa”. Kata Dame.
Atas kejadian tersebut, ia merasa keberatan namun dia mengakui ada tindak pidananya, hanya saja tidak sesuai dengan fakta.
“kami keberatan kalau ya namanya juga kita mengakui iya kalau perbuatan ada tindak pidana itu ada cuma kenapa tidak sesuai dengan fakta yang terjadi itu aja”. Katanya.
Sebagai mitra dengan Aparat hukum, bukan mencari permusuhan akan tetapi ia berharap jangan ada dusta tebang pilih dalam suatu kasus.
“Kita juga bermitra dengan aparat hukum dan kita bukan mencari permusuhan cuma pada dasarnya kita berharap jangan ada tebang pilih dalam suatu kasus. Jika memang benar katakan benar, jika salah katakan salah jika memang ingin menetapkan suatu proses seseorang itu jadi tersangka, tolong sesuai dengan SOP nya Kepolisian, gelar perkara dulu atau menunggu visum atau bagaimana iya kan”. Imbuhnya.
“Yang saya perhatikan di dalam laporan ini makanya kami ajukan pengaduan ke Propam Mabes Polri, karena memang ada ganjil yang terjadi antara kejadian yang nyata. Saya sebagai orang Batak klien saya juga orang Batak. Kami di adat Batak itu, gosip cepat menyebar, kalau tidak sesuai dengan fakta, kita digunjingkan didalam perkumpulan Batak iya. Kami tidak merasa anak kami benar tidak iya, tetap salah, hukum tetap ditindak lanjuti. Cuman akibat dari pemberitaan yang tidak benar menjadi fisikis kepada ibu tersangka dan tersangka itu aja”. Ujar Dame. (bas).