Sarolangun, Indopublik-News.Com
Sejak dinyatakan tentang pencegahan dan pengendalian Corona virus desease (Covid-19) pada masa transisi menuju Endemi. Tentu sidang di Pengadilan Negeri sudah selayaknya dilakukan Sidang secara Offline bukan lagi Online.
Pasalnya, berdasarkan kebijakan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Corona virus desease (Covid-19) pada masa transisi menuju Endemi. Sebagaimana disebutkan dalam poin 3. Surat edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berbunyi;
3. Penyelenggaraan sidang secara tatap muka.
Namun sayangnya dari pantauan media ini di temukan salah satu sidang dalam kasus perlindungan anak di Pengadilan Negeri Sarolangun masih dilakukan sidang secara Online. Sehingga Sidang online tersebut menuai tanda tanya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Sarolangun Dzakky Hussein SH saat diwawancarai awak media di Kantornya. Rabu, 16/8/2023. Kepada awak media ia mengatakan, terkait sidang online atau offline itu tidak bisa sebelah pihak pengadilan memutuskan karena itu kaitannya dengan beberapa instansi seperti Kejaksaan Negeri, Kepolisian dalam hal ini Polres Sarolangun juga Lapas.
“Dan itu terus kami berkordinasi bagaimana baiknya untuk pelaksanaan sidang itu sendiri. Namun untuk persidangan online terhadap informasinya mungkin bisa dikonfirmasi kepada Kejaksaan atau Kepolisian atau Kalapas”. Ucapnya.
“Kami belum bisa melaksanakan sidang offline karena surat terkait Pandemi itu kan sebatas Perpres, tapi untuk pelaksanaan sidang itu petunjuknya itu masih di tahap ada di Kejaksaan dan di lapas, dan mereka belum mencabut keputusan prosedural sidang Online. Jadi sementara ini untuk pelaksanaan dibawah Perpres Itu masih mengacu dengan keputusan mengenai persidangan online itu sendiri”. Timpalnya.
Ketika disoal bahwa Kalapas Sarolangun mendukung jika dilakukan Sidang dilakukan offline. Sehingga dia (Zakky) mengatakan bahwa sebenarnya PN Sarolangun mendukung sidang offline.
“Kalau ditanya pendapat pribadi atau kami sendiri kami juga sangat mendukung sidang offline karena keuntungannya juga banyak dibanding mungkin positif dan negatifnya sidang online ini, cuma mungkin ketika dibandingkan dengan sidang offline itu akan lebih memudahkan untuk mendengarkan keterangan saksi, keterangan para pihak karena memang kita mendengarkan secara langsung”. Ucapnya.
Kalau online itu kan ada keterbatasan seperti jaringan yang mungkin akan menghambat proses pemeriksaan sidang itu. Kalau untuk persidangan Offline kami mendukung cuma itu bukan di ranah kami lagi. Bukan di tahap kami yang memutuskannya karena masih ada putusan pelaksana dari Kejaksaan dari Dirjen Pas setahu saya Dirjen Pas itu mengatur bahwa sidang itu online atau masih perlu yang mana peraturan-peraturan itu belum mencabut sesuai dengan Perpres yang baru tentang pencabutan Pandemi Covid misalnya pengeluaran tahanan masih harus antigen, seperti itu”. Sambungnya.
Masih Zakky, “Ini kami belum rapat lintas sektoral jadi kami belum memahami betul kondisinya seperti apa cuma sebatas kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun dari Jampidum Jaksa Muda pidana umum. Itu juga masih belum ada instruksinya dari persidangan Offline maupun Online. Jadi dari kami Pengadilan, kalau kami keinginan ingin sidang Offline karena banyak keuntungan atau tidak dilaksanakan seperti itu (Online-red). Cuma kalau memang peraturan pelaksanaan belum diterbitkan, kami juga terbatas gak bisa melaksanakan sidang offline karena kan persidangan tetap berjalan dan mencari jalan terbaik memudahkan semua pihak”. Katanya.
Kembali di soal, bukankah keputusan itu ada pada Hakim?. Dia mengatakan, kalau keputusan online atau offline itu ada di Majelis apakah Majelis melaksanakan sidang online atau offline.
“Cuma Itu tadi, kebutuhan saya juga selaku Hakim, kalau kami Majelis Hakim pengen melaksanakan sidang offline ketika pihak Kejaksaan menghadirkan, Pihak Lapas menangani terdakwa setuju atau tidak, pihak Kepolisian menahan terdakwa belum bisa melaksanakan sidang offline. Kami juga akan mempertimbangkan hal tersebut. Dan kami menerima masukan dari pihak perkara dalam hal ini perkara pidana yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan Kalapas. Dari masukan mereka tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan petunjuk dan keterbatasannya Praktek sidang tetap dilaksanakan secara Online seperti itu”. Ujarnya. (bas).