Sarolangun, Indopublik-News.Com
Kejaksaan Negeri Sarolangun dengan sigap tahan Inisial ZA (mantan Kades) Bernai dan W (PJ Kades) Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara penetapan tersangkanya mantan Kades Bernai (ZA) dan W pada 9/10/2023 dan saat itu kedua tersangka ditahan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Zulfikar Nasution SH melalui Kasi Pidsus A. Harris SH didampingi Eggi SH.
“Penetapan tersangkanya sejak 9 Oktober 2023 yang lalu, dan langsung kita tahan, ZA menjadi tersangka bersama Pj Kades yaitu inisial W dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi.” Katanya kepada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu 11/9/10/2023. Siang
Harris menjelaskan, perkara yang menjerat ZA sehingga ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Bernai dan penggelapan Aset Desa tahun anggaran 2016 menuju tahun 2017.
Selain itu penyimpangan dalam pengapusan Aset Desa berupa pemusnahan gedung Kantor Desa Bernai yang lama pada tahun 2016 serta pengelolaan Aset Desa Berna
berupa sebidang tanah desa tahun 2016.
“Masa penahanan kedua tersangka ZA dan W mulai tanggal 9 sampai 28 Oktober 2023 dan dengan segera mungkin ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun “. Ucapnya.
Ditanya, berapa jumlah kerugian yang ditimbulkan?. Ia mengatakan belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil auditor (Inspektorat).
“Sampai dengan sekarang kita masih menunggu hasil penghitungan yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat. Namun dalam hal ini penyidik sudah tergambar hitungannya, tapi nantilah kita rilis untuk berikutnya.” Ucapnya.
Meskipun belum bisa dipastikan jumlah kerugian Negara tersebut. Namun ditaksir (diperkirakan) sekitar ratusan juta rupiah.
Atas perbuatan yang dilakukan, Harris menyampaikan kedua tersangka telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 10 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Jo passl 55 ayat 1 ke satu KUHP. Serta dituntut 20 tahun penjara.
Terpisah, saat dimintai tanggapannya Kepala Dinas PMD Mulyadi M.Si didampingi Sekretaris Dinas PMD Huzairin mengatakan turut prihatin atas kejadian ini dan tentunya tinggal menunggu keputusan terhadap W selaku Staf di Dinas PMD.
“Kita turut prihatin atas kejadian ini, semoga beliau (W) dan keluarga tabah menghadapinya. Terkait masalah status dia selaku PNS kita menunggu keputusan dari BKPSDM.” Ujar Kadis singkat. (bas).