Sarolangun. Indopubik-News.Com
Sungguh sangat memalukan, oknum perawat Puskesmas di Kabupaten Sarolangun inisial E diduga melakukan ONANI sesama jenis laki-laki viral di media sosial VCS (video Call Sex) disalah satu akun FB Crisdayanti yang menampilkan perbuatan tidak senonoh alias fornogarfi.
Dalam unggahan Video yang sempat beredar tampak jelas yang diduga oknum ASN inisial E yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Sarolangun ini melakukan onani tanpa busana dengan seorang laki-laki yang wajahnya ditutupi, sebagaimana telah diberitakan media ini sebelumnya pada tanggal 24/10/2023 dengan judul “Heboh !, Diduga Oknum Perawat Puskesmas di Kabupaten Sarolangun Melakukan Onani (masturbasi).
Terkait beredar dan viralnya video (VCS) yang menampilkan gambar tidak senonoh yang diduga oknum ASN tenaga perawat Puskesmas ini, Sangsi menanti !.
Sekban BKPSDM Kabupaten Sarolangun Akhyar Mubarrok S.Ag, M.A.P saat dimintai tanggapannya. Kepada awak media ia mengatakan bahwa dirinya baru mendengar kabar kalau ada beredar vcs oknum ASN melakukan onani. Dia menyebutkan bahwa perbuatan tersebut tidak layak dan tidak dibenarkan.
“Saya baru denger kabar ini, kalau memang benar dugaan ini, pertama dari sisi norma selaku ASN itu sangat tidak layak dan tidak dibenarkan. Karena kita di ASN ini ada aturan norma dan kode etik ASN dan itu termasuk norma-norma yang harus kita jaga dengan baik artinya tidak sepantasnya melakukan itu”. Ucapnya di ruang kerjanya. Jum’at 3/10/2023.
“Kemudian kalau dugaan itu benar, ketentuan PP 94 Tahun 2021 atasan langsung harus memberikan sangsi kepada yang bersangkutan. Jika atasannya tidak memberikan sangsi maka atasannya diberikan sangsi setingkat lebih berat dari yang bersangkutan. Saya sampaikan ini bisa saja masuk keranah kode etik. Dan jika nanti bergulir keurusan nantinya dan bisa bermuara ke sidang etik. Tapi kita tetap pada pedoman 94 maka atasan langsung yang harus pertama cek ricek atas kejadian itu sendiri. Kalau dugaan benar itu tadi maka atasan harus berikan sangsi kepada yang bersangkutan”. Sambungnya.
Dia menegaskan, Kalau atasan langsung tidak memberikan sangsi maka atasan langsung dapat diberikan sangsi lebih berat setingkat dari yang bersangkutan.
“Kami yang selaku yang berkaitan dengan pembinaan kepegawaian sesuai dengan amanat undang-undang BKPSDM sangat menyayangkan, semestinya tidak melakukan itu (ONANI-red). Apalagi yang bersangkutan berada di instansi yang bersentuhan dengan pelayanan langsung terhadap publik di kesehatan harusnya memberikan contoh yang baik lah dan ini harapan kami ini tidak dilakukan oleh ASN-ASN yang lain. Kenapa, kalau ini berimbas kepada ASN yang lain, ini akan merusak nama Kabupaten Sarolangun”. Ujarnya.
“Jadi kita akan tetap menunggu. Kalau tidak ada tindakan dari atasan langsung ataupun Dinas terkait maka berlanjut masuk ke PPK (Bupati) tapi kita tunggu tahapan itu dari OPD nya”. Imbuhnya.
Diwaktu yang sama, Kabid Mutasi BKPSDM Sarolangun Kafrawi SH mengatakan, perilaku itu musti di tindak langsung oleh atasan langsung, konteksnya apa?. Kata dia, etika.
Etika ini kenaknya di asas etik. Asas etik itu ada 4 satu diantaranya tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Sekarang perbuatan ini kalau memang diduga perbuatan ini benar dilakukan maka dia harus bertanggung jawab secara profesi di ASN itu. Apakah dikategorikan sebagai pelanggaran etik, benar. Itu pelanggaran etik bagi PNS. Siapapun. Nah, tinggal lagi kita masih ada ruang pra anggapan. Gak boleh kita menjust sebelum ada bukti-bukti kita yang kuat. Kalau memang itu sudah berproses, siapa berwenang melakukan pendalaman terhadap itu, tentu atasan langsungnya dimana dia bertugas”. Ucapnya.
“Dia melakukan pendalaman terhadap itu dan melakukan pembinaan sampai nanti penjatahan disiplin. Penjatuhan disiplin itu, kalau levelnya masih di sedang ke bawah, itu boleh diambil oleh atasan langsung kalau terindikasi perbuatan ini berpotensi mendapat sangsi berat maka dilakukan oleh PPK (Bupati). Kalau kondisinya diabaikan oleh atasan langsung sementara perbuatan ini dapat dibuktikan. Maka atasan langsung yang berpotensi dijatuhi sangsi. Ini kan masih azas praduga ni, kalau memang perbuatan ini terbukti, iya apapun pelanggaran disiplin dan Etik atasan tidak melakukan pembinaan dan penjatuhan disiplin maka atasannya yang di hukum”. Timpalnya.
“Sebenarnya ASN itu sebelum melaksanakan tugas dia sudah diangkat sumpah, sumpah itu intinya kesediaan dia untuk menaati seluruh kewajiban dan menghindari seluru. Jadi sederhananya, kita menghimbau seluruh ASN apapun level jabatannya untuk mengingat sumpah itu”. Ujar Kafrawi. Bersambung….(bas).