Musirawas, Indopublik-News.Com
Daryadi Bin Sahrul adalah salah seorang karyawan swasta penduduk Desa Batu Urip RT 004 Kecamatan Lubuk Linggau Utara ll Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan Palembang. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan atas nama PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA menggugat Pemerintah Daerah Musirawas Rp 14, 4 Miliar.
Hal itu disampaikan Dian Burlian SH. MA, Indra Chahaya m, MD.SE.SH.MH, Hasran AhkwaSH, dan Ardiansya SH selaku Kuasa hukumnya yang beralamat di Jln. Wijaya Kusuma, I. NO. 2A. RT. 06. RW. 04. Kelurahan Pondok Labu. Kec. Cilandak, Jakarta Selatan DKI. Jakarta.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 02 September 2023. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Pemberi Kuasa DARYADI BIN SAHRUL.
Penggugat (Dian Burlian SH. MA cs) atas nama Tim Kuasa Hukum Daryadi Bin Sahrul untuk menyampaikan kebenaran kliennya kepada masyarakat Sumatera Selatan terkhusus masyarakat Kabupaten Musirawas dan sekitarnya. Tentang telah terjadi Fitnah yang kejam terhadap kliennya yang dituduh menggelapkan uang Rp 5 Miliar. Sehingga kliennya harus berjuang dari balik jeruji besi untuk mendapatkan keadilan.
Padahal, kata Dian Burlian menjelaskan, kliennya mempunyai tagihan 4,4 Miliar kepada Pemda Musirawas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. MURA SEMPURNA PERSERODA dan Aset berupa 18 UNIT MOBIL TRUCK dan 1 UNIT MOBIL TRITON. Dengan total Aset kliennya di Pemda Musirawas sebesar Rp. 14,4. Miliar Rupiah.
“Untuk itu klien kami mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menuntut Pemda Musirawas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.MURA SEMPURNA PERSERODA membayar tagihan senilai Rp. 4,4 MILYAR dan mengembalikan 19 UNIT MOBI milik klien kami sebagaimana isi perjanjian yang telah disepakati antara PT. TAPOS ADALAN NUSANTARA dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.MURA SEMPURNA PERSERODA” Kata Dian via WhatsApp milik pribadinya. Rabu, 6/12/2023.
Dian Burlian SH.MA menyampaikan dalam pokok perkara, Penggugat adalah Kepala cabang PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA yang bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. MURA SEMPURNA PERSERODA yang berkerjasama dalam pengolahan jualbeli Tandan Buah Sawit (TBS) berupa Timbangan ramp Sawit, sebagai mana tertuang dalam surat perjanjian pada hari senin tanggal 31 Januari 2022, dalam pelaksanaan kegiatan ini PT.MURA SEMPURNA PERSERODA mendirikan anak perusahan yang Bernama PT. Musi Rawas Agro Mandiri. Lalu bekerjasama dengan PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA sebagaimana perjanjian pada hari minggu tanggal 15 Mei 2022.
Dalam menjalankan kerjasama ini pihak BUMD PT. MURA SEMPURNA PERSERODA dalam Rapat Koordinasi antara PT. MURA SEMPURNA PERSERODA, PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA dan PT.MUSI RAWAS AGRO MENDIRI pada hari senin tanggal 30 Mei 2022 di kantor PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA di jalan Ahmad Yani Kelurahan Setelit, Kecamatan Lubuklinggau Barat satu (1) Kota lubuk Linggau. Di mana dalam rapat tersebut PT. MURA SEMPURNA PERSERODA, meminta 18 Unit truck milik PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA untuk di kelola oleh BUMD melalui PT. MURA SEMPURNA PERSERODA dan di tindak lanjuti oleh PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA melalui surat Nomor : 001/TAN- BUMD/VI/2022, pada tanggal 6 Juni 2022. Dan di terima pada tanggal 07/06/2022, setelah itu 18 Unit mobil Truck itu di serahkan tepat pada tanggal 14 Juni 2022 di rumah H. ANDRIANTO S.E., M.M Kelurahan Watervang , Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan.
“Denganperjanjian : Setiap Unit Mobil Truck Diesel milik PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA yang akan di gunakan oleh PT. MURA SEMPURNA PERSERODA. Akan di kenakan Biaya sewa senilai Rp. 600.000,00 (enam ratus Ribu Rupiah) perharinya, terhitung sejak pengiriman Unit sampaiKe Lokasi penerima unit yang telah di tentukan”. Katanya.
Masih Dian Burlian, mengenai biaya sopir, makan, bahan bakar minyak (BBM) dan maintenance unit akan di tanggung oleh BUMD dalam hal ini PT. MURA SEMPURNA PERSERODA.
“Dan Perjanjian ini tidak pernah di penuhi atau di bayar oleh BUMD dalam hal ini PT. MURA SEMPURNA PERSERODA/ Secara pribadi saudara H. ANDRIANTO.SE,MM. dan PT. MUSI RAWAS AGRO MENDIRI /Secara Pribadi Suadara Ir. H. ISMUN YAHYA, S.IP. Terhitung dari Juni 2022 sampai dengan 15 Juni 20223 dan/atau 12 bulan dengan total sebesar Rp 4.400. 000.000,00,- ( Empat milyar, empat ratus juta rupiah ). Dan mobil tersebut Tidak di kembalikan samapai Press Release ini di buat
belum di kembalikan. Sehingga total kerugian kliens kami sebesar Rp. 14,4 Miliar”. Ujarnya.
Sementara Daftar Mobil dengan rincian yang belum di kembalikan sebagai berikut :
DAFTAR MOBIL DUMP TRUCK
NOMOR POLISI
1. BG 8850 HL. PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
2. BG 8093 HL
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
3. BG 8321 XH
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
4. B 0962 XAY
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
5. BG 89952 HL
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
6. BG 8808 XH
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
7. B 9715 XMJ
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
8. BG 8849 HL
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
9. BG 8946 HL
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
10. BG 1897 XH
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
11. BG 8036 XG
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
12. BG 8852 HL
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
13. BG 8741 HL
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
14. BH 8051 NV
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
15. BG 8808 HL
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
16. BG 8403 HK
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
17. BG 1734 XG
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
18. BG 8832 HL
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
MOBIL TRITON
NO
NOMOR POLISI
NAMA SOPIR
1. BG 8780 HL
PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA
Dian mengatakan, dari 19 unit mobil tersebut di atas jika di nilai dengan Uang totalnya Rp. 10. Miliar. Dan Selanjutnya disebut Sebagai Obyek Sengketa Dalam Perkara Ini.
Adapun tuntutan penggugat sebagai berikut:
III.1. Berdasarkan Uraian Diatas Dengan Etikat Baik, Walupun Kami Di zolimi dan di fitnah walaupun Berada Pada Pihak Yang Benar namun klien kami di tahan kejaksaan dan di adili oleh pengadilan Palembang atas dugaan menggelapkan dan/atau korupsi sebanyak Rp. 5 000.000.000,00,-namun faktanya justru kliens kami di rugikan sebesar Rp. 4,400.000.000,00,- dan mobil 19 unit dengan rincian Sebagai Berikut.
III.1.1. TerhitungdariJuni 2022 sampaidengan 15 Juni 20223 dan/atau 12 bulandengan total seberasaRp 4.400. 000.000,00,- ( Empatmilyar, empat ratus juta rupiah ).
III.1.2, Dan Hilangnya 19 Unit mobil sebagai mana terdaftar dalam Obyek sengketa Tidak di kembalikan samapai PRESS RELEASE. Ini dibuat Belum di kembalikan. Sehingga total kerugian kliens kami sebesar Rp. 14,4, Milyar Rupiah.
“Kami tim Kuasa Hukum DARYADI. BIN SAHRUL. Atas kepentingan hukum klien kami, akan menuntut Pertanggung jawaban PEMDA MUSIRAWAS dalam hal ini Bupati MUSI RAWAS baik secara Perdata maupun Secara Pidana, Jika gugatan ini menang dan PEMDA tidak membayar tuntutan kami, Sesuai Petitum Gugatan Kami, Maka Kantor Bupati Musirawas akan kami sita dan kami segel sampai tuntutan kami di penuhi sesuai keputusan Majelis Hakim”. Ungkapnya.
“Demikianlah Press Release ini, kami dari tim kuasa hukum DARYADI. BIN SAHRUL. sampaikan mohon ma’af atas segala kekurangan, dan atas terwujudnya Keadilan bagi kliens kami, dan bantuan dari teman – teman media, kami tim Kuasa hukum mengucapkan terimakasih”. Tutupnya. Lubuk Linggau 06/12/2023. (Tim).