Lubuklinggau, Indopublik-News.Com
Selasa 30/1/2024. Sidang Replik Daryadi atas jawaban para penggugat di tunda Minggu depan dengan agenda yang sama (Replik) dari penggugat. Hal itu disampaikan Dian Burlian SH. MA, selalu kuasa hukum dari penggugat (Daryadi).
Dian Burlian S. MH, menjelaskan alasan di tundanya sidang hari ini (Selasa 30 Januari 2024) karena ada kesalahan teknis dalam meng obloud data Replik di e – court Makamah agung RI,
“Kan tergugat ada 4 (empat), maka Jawaban nya juga ada 4 (empat), sementara kita ke empat jawaban kita buat satu, maka mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki Repliknya selama satu Minggu. Jadi, sidang di tunda satu Minggu, maka dengan demikian sidang Minggu depan pada hari Selasa tanggal 6 February 2024”. Jelas Dian saat di tanya awak media di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Saat di tanya terkait isi dari jawaban para tergugat, Bang Dian panggilan akrabnya mengatakan, mereka (para tergugat-red) melakukan eksepsi.
“Ya, seperti biasa, eksepsi. Meraka (para tergugat) meng Eksepsi kita karena Daryadi menggugat tidak ada legalitas, karena PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA adalah badan hukum, bukan pribadi Daryadi. Namun menurut Saya, para tergugat tidak cermat membaca dan memahami gugatan kita. Sedangkan di dalam gugatan kita jelas di sebutkan DARYADI Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan PT. Tapos Andalan Nusantara. Itu biarlah mejelis hakim yang menimbangnya”. Ujarnya.
Masih Dian Burlian SH. MH, kedua para tergugat melakun gugatan Rekomendasi (gugatan balik-red), karena menurut para tergugat 18 unit mobil itu bukan milik penggugat (Daryadi), tetapi milik Leasing.
“Hal ini sangat keliru, karena Pemilik secara hukum adalah Daryadi dan atau PT. Tapos Andalan Nusantara (Penggugat) karena paktur pembelian dan BPKB atas nama Daryadi”. Tegas Bang Dian selaku kuasa hukum dari Daryadi.
Lebih lanjut Dian Burlian SH. MA, menyatakan, tentang eksepsi dan rekoprnsi itu hak para tergugat. Namun sebagai penggugat siap membuktikan gugatan.
“Kita sebagai penggugat siap membuktikan gugatan kita. Kita lihat putusannya nanti “. Pungkasnya. (Tim).