Sarolangun, Indopublik-News.Com
Terkait isu miring, adanya dugaan pungli di salah satu Bidang Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dalam Rekrutmen PPPK pada tahun 2023 yang lalu. Pihak Bidang Dinas tersebut membantah adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan sebagaimana telah diberitakan media ini dengan judul “Isu Miring, Dugaan Pungli Berkedok Lulus PPPK”.
Hal itu disampaikan oknum Dinas yang tidak mau dituliskan namanya. Kepada media ini ia mengatakan, bahwa isu miring tersebut tidak benar adanya dugaan pungli pada saat penerimaan PPPK.
Ia menjelaskan bahwa, Sebenarnya seleksi untuk PPPK itu sudah sangat jelas, untuk menentukan kelulusan itu adalah dengan nilai mereka sendiri melalui sistem CAT itu.
“Kita tidak bisa bermain di sistem CAT itu. Kalau beliau sudah mencapai passing grade nilai yang memang lulus di perangkingan pasti lulus dan itu yang kami sampaikan dengan peserta waktu tes PPPK di Jambi. Jangan tidak percaya diri bahwa ada iming-iming bahwa dekat dengan inilah, dekat inilah yang lulus. Tapi kenyataannya semua rata-rata lulus”. Katanya kepada media ini di ruang kerjanya. Senin, 25/3/2023. Siang
“Cuma salah, isu yang katanya ada pungli untuk lulus PPPK terhadap kedua orang itu (Mawar dan Bulan nama samaran), kami tidak pernah membantu ataupun menerima uang itu dalam bentuk apapun atau melalui siapapun. Jadi mereka lulus kemudian ditempatkan sesuai dengan sistem semua tidak ada apapun. Itu yang bisa saya klarifikasi”. Timpalnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menghadap untuk bertemu begitu pun juga dengan stafnya tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli). Menurut dia itu bohong atau karena ada ketidak seimbangan.
“Jadi itu tidak benar dan saya tidak pernah menerima satu rupiah pun oknum staf maupun dari yang bersangkutan (Oknum PPPK-red). Dan yang bersangkutan juga tidak pernah menghadap kepada saya. Dan dari staf yang dimaksud juga tidak pernah menerima serupiah pun, walaupun istilahnya itu katanya cuman sebentar dengan beliau terus sampai ke saya. Nah, itu kalau pengakuan dari staf saya dia tidak ada menerima uang sama sekali. Jadi isu ini bohong karena ada semacam ketidak serangan dibelakang itu”. Ujar dia.
Perlu disadari bahwa untuk membuktikan jenis pungli itu tidak mudah, karena sifatnya butuh pembuktian dimana Pungli adalah satu tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001. Hanya saja, ya atau tidak, mereka lah yang tau dengan perbuatannya. (bas).