Musi Rawas, Indopublik-News.Com
Sidang gugatan Daryadi terhadap BUMD – MURA SEMPURNA PERSERODA Milik PEMDA MUSI RAWAS. terus bergulir di Pengadilan Negeri lubuk Linggau Musi Rawas.
Hari ini Kamis 28/3/2024, sidang ke 10 dengan agenda Pemeriksaan saksi dari penggugat (Daryadi) menurut kuasa hukum Daryadi Dian Burlian, SH.MA. menjelaskan hari ini kami penggugat menghadirkan 5 orang saksi yang terdiri dari 3 Orang Staf di PT. Tapos andalan Nusantara, dan Dua orang Sopir yang menyerahkan 18 unit mobil kepada H. ANDRIANTO.
Dari keterangan saksi 3 orang staf administrasi keuangan dan dua (2) pada intinya mengkonfirmasi bukti Notulen Rapat dan Invoice kepada PT. Mura Sempurna Perseroda (BUMD) terungkap bahwa 18 unit mobil Dum truck yang di sewakan adalah milik penggugat (Daryadi). Secara pribadi bukan milik PT. Tapos Andalan Nusantara, hanya saja Daryadi sebagai Direktu dari PT. Tapos Andalan Nusantara, maka di gunakan juga oleh PT. Tapos Andalan Nusantara.
Dian Burlian SH, M.A menjelaskan dari
keterangan ketiga orang Saksi Staf PT. Tapos Andalan Nusantara yaitu;
1.Bahwa 19 Unit mobil adalah milik Daryadi sudah ada jauh sebelum perjanjian kerjasama antara PT. Tapos Andalan Nusantara dan BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda.
2. Bahwa 19 (sembilan belas) unit mobil tersebut Disewakan bukan sebagai jaminan hutang.
3. Bahwa 19 ( sembilan belas) mobil yang di sewakan oleh PT. Mura Sempurna Perseroda tidak pernah di bayar sampai hari ini.
4. Tidak ada kerjasama antara PT. Tapos Andalan Nusantara dengan BUMD – PT. Mura Sempurna Perseroda. Yang ada hanya sebatas jual – beli RAM (Timbangan Sawit).
Masih menurut kuasa hukum penggugat Dian Burlian, SH. MA. Sedangkan dari tergugat 1 dan 2 keberatan atas salah satu saksi dari penggugat, karena ada hubungan semenda.
“Kemudian di dalam persidangan tadi pada intinya tergugat 1 dan tergugat 2 menyatakan bahwa 18 ditambah 1 unit mobil yang di pake oleh H. ISMUNYAHY adalah jaminan hutang sejumlah Rp. 5 000. 000. 000.,00,- (Lima Milyar Rupiah).” Tutur Dian Burlian.
“Dan para tergugat selalu menggunakan perkara pidana yang sudah putus di PN. TIPIKOR Palembang, dia lupa bahwa Perkara pidana tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Belum bisa jadi panutan”. Sambungnya.
Dikatakannya bahwa Daryadi sebagai prinsipal dalam perkara ini, dia (Daryadi) mengatakan bahwa dirinya merasa korban dari konspirasi Politik saja.
“Saya korban katanya. Karena saya hanya menjual 23 Ram (timbangan sawit-red), saya jual putus tidak uang Rp. 5 000.000.000,00,- (lima Milyar Rupiah) sesuai surat perjanjian jual beli, dan mobil saya di sewa tidak di bayar bahkan mobilnya pun hilang, katanya dengan nada sedih”. Ujar Dian menirukan.
Kepada media ini Dian Burlian, SH.,MA menyatakan, sidang berikutnya di hari Rabu tanggal 2 April 2024. Dan akan menghadirkan 5 (lima) orang sebagai saksi terkait kepemilikan 19 unit mobil dan Sewa mobil yang belum di bayar oleh PT. Mura Sempurna Perseroda. (Tim).