Tebo Jambi INDOPUBLIK-NEWS.COM
Dinas Pendidikan adalah salah satu Dinas yang mengelola dana pembangunan yang cukup besar di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, baik itu melalui dana APBD murni maupun Dana Alokasi Khusus(DAK)untuk tahun 2023 tidak kurang dari Rp 30 Milyar.
Dana APBD di gelontorkan untuk membangun berbagai sarana dan prasarana yang di butuhkan oleh sekolah mulai dari PAUD , SD dan SMP yang ada di Kabupaten Tebo , penerimaan dana alokasi khusus (DAK)juga pada tahun 2023 tidak kurang dari Rp.20 Milyar, dalam penggunaan nya dana alokasi khusus (DAK)di bagi dua yaitu 50 % untuk pembangunan pisik dan 50 % untuk pengadaan.
Penggabungan antara dana APBD dan DAK di perkirakan mencapai Rp 50 Milyar. Dugaan penerimaan Gratifikasi fee proyek adalah atas dasar keterangan beberapa kontraktor yang tidak mau di sebutkan namanya dengan alasan takut tidak dapat proyek lagi dari diknas.
Menurut keterangan mereka setiap kontraktor di haruskan menyetor sebesar 15 % dari nilai proyek, setoran tersebut lansung kepada Kabid Dikdas IDI atau kepada Kasi Sapras yaitu NOBON selain adanya penerimaan gratifikasi ada lagi persekongkolan jahat antara Kabid Dikdas yang mungkin saja atas sepengetahuan Kepala Dinas dengan anggota DPRD Tebo yang banyak di beri proyek oleh Kabid Dikdas padahal kita semua mengetahui dengan jelas bahwa anggota DPRD Tebo di larang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tetapi mengapa tetap di kasih proyek, apa bukan persengkongkolan jahat namanya, alasan POKIR (pokok pikiran) yang di jadikan dasar mereka di kasih proyek itu salah besar, karena tugas dari setiap anggota DPRD yang sudah di bayar gaji besar oleh negara memang harus berjuang memenuhi aspirasi konstituennya baik itu dalam bentuk pembangunan.
Dalam hal ini proyek yang di usulkan oleh setiap anggota DPRD bukan berarti mereka yang harus mendapatkan proyek tersebut dan buktinya banyak proyek pokir anggota DPRD di akomodir melalui Kabid Dikdas di bawah komando IDI. Atas dasar apa kami uraikan di atas dan persoalan ini bukan delik aduan, maka kami minta KEJAKSAAN Negeri Tebo dapat segera memeriksa Kabid Dikdas , Kasi Sapras dan Kepala Dinas selaku kuasa pengguna anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo. (Iwan).