Sarolangun, Indopublik-News.Com
Diduga dipalsukan tanda tangan dan Stempel BPD sebut saja BPD Desa di Pulau Buayo Kecamatan Bathin VllI Kabupaten Sarolangun oleh salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun tepatnya Kepala Desa Pulau Buayo dilaporkan ke Mabes Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPD Desa Pulau Buayo Kecamatan Bathin VllI yang juga selaku Ketua Pabpdsi Sarolangun Muhammad Sabtar dan di benarkan oleh wakil Ketua BPD Desa Pulau Buayo Muhammad Yasak.
Kepada media ini M. Sabtar menyatakan , perihal itu terjadi berawal dengan keluarnya Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022, menandakan sudah ada kesepakatan atau keputusan bersama antara Kepala Desa dan BPD.
“Sementara kami BPD, belum mengesahkan, karena Raperdes belum disampaikan kepada kami BPD untuk dibahas dan disepakati dalam internal BPD terlebih dahulu baru disepakati bersama menjadi Perdes”. Katanya pada Rabu, 22/5/2024. Via WhatsApp milik pribadinya.
“Perlu kami bahas dalam internal BPD agar tidak ada mark up anggaran, pengajuan apakah benar-benar kebutuhan masyarakat atau sekedar kepentingan tertentu. Sebab dalam tujuh tahun belakangan ini jumlah penduduk tidak sesuai jumlah Kadus atau Kepala wilayah. Penduduk sedikit namun Kadus ada lima (5) orang dan delapan RT. Dibanding Desa tetangga dalam Bathin VIII yang jumlah penduduknya lebih banyak, ini direkomendasikan oleh Camat Bathin VIII setiap tahun anggaran”. Timpalnya.
Dia menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan ini juga telah dilaporkan ke Mapolres Sarolangun akan tetapi belum ada respon. Sehingga mereka sepakat untuk melanjutkan ke Mabes Polri.
“Dugaan pemalsuan ini kami laporkan ke Polres Sarolangun pada Juni tahun 2023, namun tidak dapat respon, selanjutnya kami sepakat untuk melanjutkan ke Mabes Polri dan baru ditanggapi pihak Polres, kami menghaturkan terima kasih kepada kapolri atas respon yang cepat”. Sebutnya.
“Dalam hal ini kami Kecewe Pihak Kecamatan bathin VIII dalam Evaluasi Memberikan Rekomendasi Pengajuan Anggaran alokasi dana Desa atau ADD Pulau Buayo, harapan kami kedepannya Kecamatan Mengevaluasi agar tidak ada kerugian Negara akibat Manifulasi Data, contoh nya Dana Desa (DD) dipulau buayo tahun anggaran 2023 banyak kegiatan tidak dilaksanakan, diantaranya mobil Ambulans Desa dengan anggaran Rp. 300.000.000 dan jalan pemukiman sepanjang 300 meter dengan anggaran Rp. 174.000.000 tidak dilaksanakan pada tahun 2023 sementara Dana Desa tahun 2024 belum dikeluarkan karena belum kami sepakati, ini bukti kuat menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum pada APBDes Pulau Buayo tahun 2022”. Tutupnya. (bas).