Bungo Jambi, Indopublik News.Com.
Gejolak yang terjadi di Desa Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh di bawah pimpinan H.SAID ALI mulai menarik minat banyak media di Kabupaten Bungo untuk memberitakan.
Pasalnya, yang menjadi daya tarik dalam persoalan ini bukan hanya soal dugaan tindak pidana KORUPSI, tetapi juga soal etika dan moral seorang pemimpin Dusun yang seharus nya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, justru telah melakukan perbuatan tercela yaitu menikahi seorang perempuan di saat dia masih memiliki seorang istri yang sah berdasarkan hukum.
H.SAID ALI sebagai seorang DATUK RIO oleh masyarakat bukan hanya di anggap tercelah karena menikah lagi tetapi dia juga sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam bentuk Nepotisme, penyalahgunaan kewenangan dan menyelewengkan dana Dusun untuk kepentingan pribadinya.
Adapun hal yang di lakukan H.SAID ALI yang di anggap melanggar ETIKA dan masuk dalam kategori KORUPSI antara lain : 1.Mengangkat anak kandungnya menjadi SEKDUS tampa prosedur yang benar. 2.Pekerjaan peraratan 5 bukit jalan Dusun dengan anggaran Rp 158.000.000,00. yang di kerjakan hanya perataan 1 bukit sementara anggaran biaya tetap Rp.158.000.000,00.
3. Pembuatan Jembatan sampai saat ini tidak selesai sementara anggaran biaya habis tidak jelas kemana larinya. 4. Pembelian tenda untuk masak dengan anggaran Rp.20.000.000,00. dengan bentuk dan kwalitas yang tidak sesuai dengan harga.
4. Pembelian tenda untuk masak dengan anggaran Rp.20.000.000,00. dengan bentuk dan kwalitas yang tidak sesuai dengan harga.
5. Pembelian 4 unit mesin pengurai buah dengan harga Rp 154.000.000,00 tetapi mesin yang di beli terlalu kecil dan tidak sesuai rencana awal sehingga mesin tersebut tidak di pergunakan oleh masyarakat. 6.Pengecetan gapura Dusun biayanya bersumber dari sumbangan saudara HENGKI SARIL, tetapi oleh Datuk Rio tetap di buat sebagai pengeluaran dana dusun.
7.Pembelian 2 Unit Motor dari anggaran dana dusun tidak di jadikan kendaraan dinas tetapi plat pribadi seolah olah milik pribadi H.Said Ali.
8. Ada bantuan masyarakat dalam bentuk untuk masjid melalui H.Said Ali, uang tersebut tidak pernah di sampaikan kepada bendahara masjid.
Adapun hal lain yang membuat masyarakat semakin yakin bahwa DATUK RIO.H.SAID ALI telah menyelewengkan DANA DUSUN antara lain :1. Membuat 1 buah rumah untuk istri mudanya.
2. Telah membeli 1 unit mobil pribadi.
3. Membeli 1 unit rumah BTN untuk istri tua nya.
4. Membeli 2 unit motor pribadinya.
Persoalan ini oleh dua orang anggota BPD Dusun Pedukun yang sampai saat ini masih aktip yaitu GUSTI FIRMANSYAH dan JONNARI sebenarnya sudah di laporkan kepada KEJAKSAAN Negeri Bungo dan di tembuskan kepada Bupati Bungo , Inspektorat , Dinas PMD, Camat Tanah Tumbuh , namun sampai berita ini di rilis dari Kejaksaan Negeri Bungo , Bupati, Inspektorat dan Dinas PMD belum ada satupun yang merespon atau menanggapi surat yang di kirim oleh anggota BPD Dusun Pedukun.
Dua orang anggota BPD Dusun Pedukun melalui Media Indopublik-News.Com meminta kepada Bupati dan Instansi terkait di bawah nya untuk segera menyikapi persoalan ini dengan baik , sebelum kemarahan masyarakat Dusun Pedukun menimbulkan perpecahan dan kerugian semua banyak pihak.
Kepada Dinas PMD, kami minta jangan diam saja , karena siapapun dia seorang DATUK RIO dalam segala tindak tanduknya bila melakukan kesalahan baik itu menikah lagi dan dengan sengaja menyelewengkan dana dusun sebelum Inspektorat maka DINAS PMD harus lebih dulu melakukan teguran keras dan pembinaan pada yang bersangkutan , untuk itu kami tunggu tindakan bapak selaku Kadis PMD Kabupaten Bungo. (Iwan).