Sarolangun, Indopublik-News.Com
Berawal dari informasi yang dihimpun media Indopublik-News.Com. Bahwa diketahui salah seorang oknum pegawai yang berstatus kontrak (Honorer) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun Jambi inisial D diduga terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah dirinya (inisial D) tidak masuk kerja selama beberapa Minggu akhir bulan Februari sampai dengan Maret 2024. Sehingga menjadi tanda tanya di institusi Satuan Pol PP tersebut karena kehilangan kontak.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Pol PP Sarolangun Drs. M. Idrus saat di konfirmasi media ini di ruang kerjanya. Kamis 30/5/2024 pagi jelang siang. Ia menyatakan bahwa yang bersangkutan inisial D pasca Pemilu Pilpres dan Pileg 2024 ini anggotanya tersebut sering di lapangan karena dia termasuk salah satu bagian Intel di Satuan Pol PP Sarolangun.
“Ya, jadi memang ada salah satu anggota kita inisial D, kemudian memang sejak pasca pemilu legislatif dan Pilpres kemaren anggota saya memang sering dilapangan dan dia salah satu status Intel dari Pol PP. Dia memang sejak beberapa Minggu diakhir Februari sampai Maret itu hilang kontak dengan kami dan saya berupaya menghubungi pihak keluarganya. Istilahnya itu menanyakan kemana keberadaan dia itu kan, Jadi kami juga dengan staf-staf lain yang di Pol PP juga nggak tau gitu kan, karena ditelusuri kemana, itu tidak ada.”. Ucapnya.
“Oleh karena itu kita selaku pimpinan institusi Pol PP, kita kan setiap hari memantau anggota, ketika mereka sudah melalaikan kehadiran pada beberapa hari kita berikan teguran, karena teguran waktu itu kita mencari tidak ketemu kita kasih lah ke istrinya ketika itu.”. Timpalnya.
Idrus mengakui kalau dirinya tidak mengetahui motif kasus tersebut namun pada akhirnya dia (Kasat Pol PP) kalau telah terjadi indikasi dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
“Kita juga tidak tahu apa kasus dia tidak masuk-masuk kerja gitu kan. Nah, akhir-akhir ini kita dapat kabar dia melakukan indikasi dugaan, kita juga tidak tahu ya, tapi dengar informasi secara lisan kami dapatkan ada kasus penggelapan (transaksi uang-red) ratusan juta rupiah dengan pihak tertentu, Kita nggak tahu ya. Nah kami sebenarnya secara institusi, kami tidak mau tahu kasus mereka, itu kan pribadi. Tetapi secara institusi saya tetap melakukan pembinaan secara administrasi kepada anggota saya yang tidak hadir”. Kata Idrus.
“Makanya bulan Maret itu dia tidak masuk sudah lebih tiga Minggu waktu itu, makanya saya instruksikan dengan staf saya gaji bulan Maret itu tidak kita bayar lagi, kalau Februari karena lebih dari separuh kita masih tetap bayar di bulan Maret. Tetapi bulan Maret, April sampai dengan Mei ini tidak kita bayar, gajinya kita stop”. Sambungnya.
Dia menjelaskan terkait masalah status dia (Inisial D) sebagai tenaga honorer belum di berhentikan karena melalui proses dan mekanisme. Yang jelas kata dia gaji tidak dibayar.
“Statusnya belum kita berhentikan karena kita ada prosesnya, kita ada mekanismenya yang jelas karena dia tidak bekerja beliau saya hentikan gajinya tidak kita bayar. Kedepan seperti apa, kami juga belum tau ini karena sampai hari ini kami tidak tau proses hukumnya seperti apa, karena sampai hari ini kita belum menerima surat selembar pun. Baik dari pihak keluarganya maupun dari pihak pengacara yang menyatakan bahwa mereka sedang berperkara atau sedang ada masalah hukum misalnya”. Ucapnya.
“Jadi secara literasi hukumnya kami tidak tahu, karena yang kami kenakan sekarang masalah ketidak hadiran beliau. Oleh karena itu kalau sampai batasnya nanti beliau tidak masuk-masuk otomatis dengan sendirinya bisa diberhentikan. Apalagi nanti sudah ada inkrah hukumnya. Karena beliau juga bukan PNS masih status tenaga Kontrak yang memang kapan pun bisa Kita putus kalau mereka tidak mengikuti aturan sesuai dengan kita berlakukan dengan anggota yang lain sehingga otomatis bisa diberhentikan itu untuk sementara”. Idrus menambahkan.
“Mudah-mudahan kalau memang beliau bisa menyelesaikan masalahnya mungkin dia bisa masuk lagi otomatis kalau memang masih bisa bekerja masih bisa kita lanjutkan untuk bekerja disini tetapi kalau dia tidak bisa lagi, kita putus kontraknya Saya berharap kalau bisa segera diselesaikan, kalau beliau masih ingin bekerja, kalau memang kasusnya ini nanti bisa kita pulihkan kembali ya kita terima. Tapi kalau batas waktunya habis kita tidak bisa tolerir beliau bisa di berhentikan”. Ujarnya. (bas).