Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Bermula dari status di Facebook milik Siti Fatimah, menyampaikan keluhan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Jambi terkait setiap tahun ajaran bayar uang Komite Rp 150.000 sampai dengan Rp 250.000 di SDN 60/VII Payo Lebar Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.
Sebagaimana di jelaskan Atrizal yang telah diterbitkan media ini sebelumnya dengan judul “Diduga Kepala Sekolah SDN 60/Vll Payo Lebar Nining Suarningsih di Bekingi Oknum LSM”
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua LSM PKPD Isral karena dirinya juga sebagai alat kontrol sosial sehingga melakukan investasi kelapangan (ke sekolah) SDN 60/Vll tersebut.
Kepada media ini, ISRAL selaku Ketua LSM PKPD Sarolangun didampingi Atrizal selaku Ketua LSM PKP menjelaskan, mereka mendapatkan perihal tersebut dari salah satu akun Facebook milik Siti Fatimah. Dan sebagai lembaga sosial kontrol mereka ingin mempertanyakan atas kebenaran yang telah di unggah di akun Facebook milik Siti Fatimah tersebut.
“Yang jelas kami dari lembaga ini mendapatkan perihal itu dari Facebook milik Siti Fatimah ya kan. Dan di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun. Dengan peristiwa itu kami mendatangi kesitu (Sekolah-red). Karena kami sebagai lembaga sosial kontrol, kami ketemulah di pagar sekolah salah seorang wali murid kelas IV. Kami menanyakan ada pungutan tidak disekolah ini?. Kalau pungutan ada pak untuk Komite dari kelas l sampai dengan kelas Vl dibebankan Rp 170.000 kata wali murid. Berarti yang di medsos itu ada benarnya”. Kata ISRAL
“Kami telusuri lagi kedalam, masuk ke ruang majelis guru, disitu cerita-cerita terungkaplah adanya uang perpisahan, uang perpisahan Itu kelas Vl sebanyak 82 orang itu dikenakan Rp 225.000. kami pertanyakan untuk apa uang itu?, uang itu untuk tenda, dekorasi, sound sistem itu Rp 4 juta, nasi kotak dan snack rata-rata satu murid itu Rp 30.000 ditambah orang tua murid Rp 30.000 menjadi Rp 60.000. selebih itu kami tanyakan kemana sisa uang itu?, Ibu itu menerangkan banyak pak, ada urusan untuk ijazah untuk Poto kopi ijazah, untuk beli sampul ijazah termasuk map.”. Sambungnya.
Masih ISRAL, “Jadi sesuai dengan aturan Kementerian dalam negeri wajib belajar 9 tahun sampai SMA sederajat itu sudah dibiayai negara dengan program dana BOS, jadi tanda kutip tidak ada lagi ada pungutan. Selain Itu juga pakaian seragam, untuk perempuan 425.000, ribu, laki-laki Rp 375.000. “. Kata ISRAL menjelaskan.
Disinggung setelah di mediasi di ruang Kasi SD Disdikbud Sarolangun Mualimin belum ada keputusan diakibatkan adanya oknum LSM mendampingi Kepala sekolah tersebut yang sempat beradu mulut. Sehingga belum ada kesimpulan dari hasil mediasi tersebut.
“Saat bincang muncul tiga orang, ngaku LSM, pendengaran kami LSM Tipikor dari Jambi, kami tidak kenal dia, yang jelas dia itu dipanggil, dibawa Ibu Nining. Dari bahasa dia seolah-olah pendamping untuk mengungkapkan (masalah) ini, padahal Itu kan salah jalur kami kan buat surat klarifikasi seharusnya ibu Nining jawab surat itu. Dalam pembicaraan di ruangan itu Ibu Nining tidak membantah. Namun dia selalu mengatakan tidak tahu. Kalau kesimpulan dari mediasi itu belum ada. Dan kami menduga ada pungli di sekolah itu”. Ucapnya.
Oleh sebab itu, ISRAL berharap agar Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sarolangun dapat menyelesaikan permasalahan yang dilakukan oleh Kepala sekolah SDN 60/Vll Nining Suarningsih S.Pd terkait adanya dugaan pungutan liar.
“Kami berharap kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun melalui Kepala Dinas agar dapat menyelesaikan masalah ini. Karena ini juga termasuk mencoreng institusi Dinas Pendidikan itu sendiri. Sebelum kami membuat surat laporan kepada penegak hukum”. Ujar ISRAL kepada media ini pada Jum’at, 21/6/202 di Kantin BPKAD Sarolangun. (bas).