Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Dua hari berturut turut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun menangkap tiga orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di dua tempat kejadian perkara (TKP), pelaku inisial HG umur 33 tahun Warga Desa Pulau Aro, AP 22 tahun warga Desa Mandiangin dan S umur 33 tahun warga Desa Mandiangin, kegiatan penangkapan tersebut oleh Tim Tim Rajawali yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun Ipda Heri Liswanto, S.H.
Hal itu diungkapkan Oleh Kapolres Sarolangun melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendry, SH. Kepada awak media ianya membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut diruang kerjanya pada Kamis pagi (6/11).
“ Minggu lalu kita mengamankan tiga orang pelaku di dua tkp berbeda, Pelaku HG kita amankan pada tanggal 31 Oktober 2024 di Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi. Jambi. Sedangkan AP kita amankan di tanggal 1 Nopember 2024 di Desa Mandiangin Kecamatan Mandiangin, lalu S kita amankan berdasarkan pengambangan dari tersangka AP”. Terang Kasat Resnarkoba.
Ia menjelaskan barang bukti yang didapat Kepolisian dari ketiga pelaku.
“Dari tersangka HG kita menyita BB 14 klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 klip plastik bening kosong, 1 kotak rokok sampoerna, 1 buah pipet yang diruncingkan menyerupai sendok, 1 helai celana Levis warna biru, 1 kotak plastik bening, 1 plastik warna hitam”. Tegasnya.
“Sedangkan dari tersangka AP, kita menyita – 16 (enam belas) klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu. 3 klip plastik bening kosong, 1 buah pipet yang diruncingkan menyerupai sendok”. Timpalnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku S merupakan pelaku pengembangan dari tersangka AP.
“Dari Pelaku AP kita kembangkan, AP menjelaskan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara S, sehingga S pun kita tangkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) plastik klip bening kosong, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu/bong”. Imbuhnya. (bas).