Sarolangun Jambi, Indopublik-news.com
Salah seorang penduduk warga masyarakat Tanjung Rambai RT 03 Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun, Wasi’ah Binti Rifa’i didampingi Dame Sibarani SH, selaku penasehat hukum atau Kuasa hukumnya melaporkan oknum polisi resort Sarolangun ke Propam Mabes Polri.
Pelaporan itu dilakukan karena; sebagaimana dikutip dalam surat Pengaduan Wasi’ah Binti Rifa’i yang disampaikan ke Propam Mabes Polri, yaitu adanya dugaan keterpihakan oknum polisi resort Sarolangun serta ketidakprofesionalan kinerja penyidik Kepolisian Resort Kabupaten Sarolangun dalam menangani pengaduan yang diadukan ke Polres Sarolangun perihal dugaan fitnah atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh inisial Y alias Maknyus Binti M.D merupakan istri dari anggota Kepolisian Resort Sarolangun AKP inisial A R yang mana diduga melakukan tindak pidana fitnah atau ujaran kebencian tersebut dilakukan melalui media sosial Facebook yang mana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1/2024.
Adapun oknum polisi resort Sarolangun yang diadukan ke Mabes Polri pada 16 November 2024 adalah Aiptu inisial EJ, penyidik pembantu inisial BPS, AKP inisial AR, Kabag OPS dan Kasi Propam Polres Sarolangun.
Ardiansyah SH rekan Dame Sibarani SH yang juga selaku Kuasa Hukum dari Wasi’ah Binti Rifa’i mengatakan bahwa telah melakukan tindakan untuk melaporkan terkait laporan Wasi’ah yang tidak dapat di proses di Polres Sarolangun.
“Yang kami laporkan ini ada dua ya, satu tindakan dari oknum-oknum dari Polres Sarolangun dan yang kedua terhadap perkaranya, ini baru satu diperiksa sekarang ini dari Peminal Polda Jambi”. Katanya kepada media ini, Rabu, 18/12/2024. Sore.
Saat ditanya terkait kasus yang di laporkan, Ia juga mengatakan terkait kasus pencemaran nama baik Wasi’ah selaku pelapor.
“Ini kasus dugaan pencernaan nama baik Ibu Wasi’ah selaku pelapor. Dan pelaporan ke Mabes Polri adalah terkait pelanggaran anggota, kebetulan terlapor ini suaminya bekerja di Kepolisian Resort Sarolangun”. Ucapnya.
Disoal kembali, terkait apakah ini mengarah ke Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia, Ardiansyah SH mengatakan menunggu hasil penyidikan.
“Nanti tunggu hasil penyidikan, kemungkinan bisa jadi Kode Etik mungkin”. Ucapnya.
Dalam kasus ini, pihak pelapor melalui Kuasa hukumnya Ardiansyah juga mengatakan kalau ada itikad baik, tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa diselesaikan dengan cara Restorative justice atau pendekatan menyelesaikan perkara. (bas).