Sarolangun, Indopublik-news.com,
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun Harta Saputra diduga kurang memahami pelajaran Mate-Matika tentang perhitungan satuan waktu.
Pasalnya, belum lama ini, kurang lebih 3 pekan lalu dilakukan suntikan massal oleh Dinas Kesehatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam tepatnya (14/7/21).
Dalam pelaksanaan suntikan Vaksin tersebut tentu kita masih belum lupa apa yang telah terjadi di waktu pelaksanaan suntikan vaksin yang sudah viral di media sosial kala itu.
Pada proses pelaksanaan suntikan vaksin terdapat kejadian yang menurut pantauan media ini ada beberapa hal yang janggal adanya warga yang pulang dan resah karena kelamaan menunggu.
Meski demikian namun media ini mengakui bahwa proses pelaksanaan suntikan Vaksin tersebut cukup lumayan cepat di samping antusias masyarakat cukup luar biasa. Dan hal itu juga di akui oleh wakil Bupati Sarolangun H Hilalatil Badri. Seperti di beritakan media ini sebelumya.
“Hari ini antusiasnya masyarakat Luar biasa, luar biasa pak Kajari, terimakasih atas inisiasinya hari ini.” Ujar Wabup.
Anehnya, Harta Saputra yang Selaku Kabid P2P Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun ini memberikan komentarnya di beberapa media online malah mengatakan proses pelaksanaan suntikan Vaksin tersebut “lama”.
Dikutip….. “Semestinya harus tau bagaimana jalannya proses vaksinasi ini, di mulai dari proses pendaftaran, di lanjutkan dengan screening baru di laksanakan penyuntikan, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.” Jelas Harta. Dalam ucapannya di beberapa media online.
Jika kita coba berhitung tentang satuan waktu bahwa proses suntikan vaksin tersebut cukup lumayan cepat. Bukan “lama”. Alasannya begini; Satu hari =24 jam. 1 jam = 60 menit, dan 1 menit = 60 detik.
Bila pelaksanaan suntikan vaksin yang di maksud di mulai dari Jam 6.00 wib (pagi) sampai dengan jam 18.00 wib (sore) = 12 jam.
Maka 12 jam X 60 menit hasilnya adalah 720 menit.
Nah untuk mengetahui bahwa proses suntikan vaksin tersebut lumayan cepat adalah 720 menit di bagi 385 orang yang sudah di Klaim telah di suntik maka hasilnya adalah 1,8, detik per orang jalannya berdasarkan pelajaran Mate-Matika tentang satuan waktu, 720÷385 = 1,87012987012987012987012 jika di bulatkan menjadi kurang lebih1,8/ detik perorang.
Ironisnya kok berani banget tu Kabid P2P Harta Saputra ngasih statemen di media online bahwa proses suntikan vaksin tersebut “lama”. Rasanya gak lama kog (-red). Dan jika “lama” maka tidak akan tercapai 385 orang yang telah disuntik dengan waktu 8 jam. Karena diketahui bahwa pelaksanaanya di mulai dari jam 8.00 pagi (wib) sampai jam 16.00 sore (wib). Berarti sudah jelas di bawah 1,8, detik. Rumusnya adalah……X…..÷…….= kurang lebih 1,2 detik perorang (jika sudah dibulatkan).
Biarlah Harta Saputra yang mengisi titik-titik tersebut diatas agar dia tau bahwa 1,2 detik bukanlah waktu yang cukup lama. Begitulah cara media ini menghitung waktu agar dapat di pahami “lama atau cepat” dalam mengerjakan sesuatu pekerjaan berdasarkan hitungan satuan waktu yang disebut dengan jam, menit, detik dan milisecond. Bukan dari tong kosong nyaring bunyinya alias “Asbun” asal bunyi.
Pimpinan umum Indopublik grup tak tinggal diam dalam persoalan ini karena dinilai ucapan Harta Saputra di beberapa media online dinilai telah mendiskreditkan isi pemberitaan Indopublik-news.com padahal isi sesungguhnya adalah berdasarkan fakta.
Atas ucapannya (Harta Saputra) diduga telah bertentangan dengan PP RI No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa dan korps Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang di maksud dalam pasal 10 huruf C dan D Etika dalam bermasyarakat meliputi ; C. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif. Dan
D. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.
Tak hanya itu, tetapi juga telah bertentangan dengan diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 4 huruf j yang berbunyi ;
J. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun.
Dengan peraturan tersebut diatas tentulah mungkin Dinas Kesehatan Sarolangun dan para medis termasuk dokter yang bertugas akan tersinggung dan di rugikan atas ucapan Harta Saputra yang mengatakan proses pelaksanaan Vaksinasi di halaman Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut “lama”.
Karena kata lama sama halnya dengan lelet, lambat dan juga lamban. Sementara PNS di tuntun untuk bekerja tanggap, cepat dan tepat. Bukan “lama” alias lambat. Sesuai dengan peraturan tersebut diatas.
Di mohon kepada Kepala Dinas Kesehatan, Sekda, wakil Bupati dan Bupati Sarolangun agar memberikan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3) dapat di kenakan tindakan admnistratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas ucapan dan tindakannya yang diduga telah bertentangan dengan PP RI Nomor 42 tahun 2004 dan aturan UU Nomor 5 tahun 2014. Dan jika perlu copot dari jabatannya selaku Kabid P2P.
Lalu..!!, judul berikut. “Dinas Kesehatan Sarolangun Diduga Lama Melaksanakan Suntikan Vaksin………bersambung. (Tim).