Jambi-Indopublik-news.com,
Dua bulan yang lalu tepatnya tanggal 16/8/2021. Diduga Collector merampas satu unit mobil Colt diesel warna kuning di jalan Kota Jambi milik Sugiat (52) warga Desa Sungai Baung. Kec. Sarolangun. Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi.
Diakui (Sugiat) mobil miliknya tersebut dalam kredit macet, ada tunggakan (anggunan) ke pihak leasing (PT SMS FINANCE) Sarolangun sekitar 3 bulan akan tetapi mobil tersebut tinggal 4 bulan lagi sudah lunas.
“Iya mobil saya dirampas di jalan seputar Kota Jambi yang bawa mobil anak saya, memang kredit macet sekitar 3 bulan. Namun angsuran kreditnya tinggal 4 bulan lagi lunas.” Kata Sugiat.
Sangat disayangkan, tanpa memberi surat peringatan terlebih dahulu oleh pihak leasing (PT. SMS Finance), melainkan menyuruh pihak (collector) yang diduga merampas mobil tersebut di jalan, lalu dibawa ke Gudang.
Oleh draivernya prasetyo Wibowo mengatakan, “iya bang, mobil saya di tarik collector di jalan masih disekitar wilayah kota Jambi. Memang mobil itu 3 bulan nunggak, akan tetapi 4 bulan lagi mobil itu sudah lunas. Maklumlah kondisi Covid-19 ini mencari susah dan waktu itu juga mobil rusak dan itu juga di ketahui pihak leasing.” Katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan Collector tersebut. Sugiat selaku pemilik mobil telah melaporkan perihal kejadian ke Sat Reskrim Polresta Jambi pada tanggal 18/8/2021. Lalu penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor SP Lidik/711b/Vlll/2021/Reskrim. Tanggal 24/8/2021.
Selanjutnya, berdasarkan aduan Sugiat dan Sprin tersebut. Lalu dilakukan mediasi di ruang sidang Sat. Reskrim Polresta Jambi pada tanggal 1 Oktober 2021. Berita Acara Mediasi Nomor 711 d/ lX/2021/ Reskrim.
Rapat mediasi di pimpin Kanit IPTU Budi Suwarto dan di hadiri pihak terlapor Utusan dari pihak SMS FINANCE yaitu Ferli dan Vandu juga hadir pelapor Sugiat di dampingi Bowo yang di saksikan oleh media ini.
Dalam putusan mediasi yang telah ditandatangani bersama, Sugiat memohon Rp 10 juta atas kerugian mobilnya yang telah dirampas Oleh Collector. Dan dari pihak Leasing memintak agar Sugiat membuat permohonan Keringanan di SMS FINANCE Cabang Sarolangun.
Dan pada tanggal 2/10/2021 Sugiat mendatangi kantor cabang SMS FINANCE Sarolangun membuat permohonan sebagaimana yang di anjurkan Ferli pihak Leasing yang hadir pada saat mediasi.
Menurut pengakuan Sugiat pada tanggal 5/10/2021pihak Leasing SMS Finance Sarolangun via telepon meminta uang kredit (anggunan) mobilnya dengan jumlah Rp 40 juta.
“Saya di telpon sama pihak Leasing, katanya dari Sarolangun minta uang Rp 40 juta. Dan saya bilang ” ini kan baru 2 hari yang lewat membuat pengajuan dari hasil mediasi berdasarkan keputusan di Jambi,” dan pihak leasing mengatakan tidak tau.” Tuturnya Kepada Media ini.
Kemudian pada tanggal 8/10/21 Sugiat dan media ini mendatangi Kantor Cabang SMS Finance Sarolangun untuk mengetahui lebih lanjut, cabang Sarolangun malah berdalih hingga menelpon Kantor cabang Lubuk Linggau.
Anehnya, pihak Lubuk Linggau yang juga bukan pimpinannya yang dihubungi tetapi hanya Karyawan biasa PT SMS Finance bernama Rahmat. Dan Rahmat menghubungi Sugiat. Dan dalam pembicaraan Sugiat disuruh Ke Linggau Kab. Musirawas. Prop. Sumatera Selatan Palembang. (bertele-tele banget-red).
Ketika di tanya oleh media ini kepada Rahmat mencari jalan solusi, berapa tambahan uang dari hasil mediasi malah dia bilang, “Saya gak bisa memutuskan.” Ujar Rahmat.
Dari sekian lama perbincangan dinilai pelayanan SMS Finance ini berbelit-belit alias saling lempar bola, Seakan tak ada lagi toleransi. Bahkan di Kantornya sendiri (SMSS FINANCE) ada Perkapolri No 8 tahun 2011.
Mestinya mereka memahami dalam perampasan kendaraan di jalan tentunya sudah bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak Kepolisian,bukanlah preman berkedok Debt collector.
Di tambah lagi keputusan MK Nomor 18/PUU-XVll/2019 yang menyatakan bahwa debt colector atau leasing tidak bisa main Tarek mobil kredit macet.
” Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.”
Rupanya keputusan MK pun dianggap sebelah mata. Pasalnya masih banyak ditemukan penarikan kendaraan di jalan. Terbukti seperti yang di alami Sugiat. Padahal dasar hukumnya sudah jelas. Yaitu peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Yakni, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah Kepolisian atas Keputusan Pengadilan.
Jadi berdasarkan peraturan Kapolri tersebut debt collector bisa dipidana karena yang berhak menarik kredit macet hanya Polisi.
Apakah mereka buta atau hanya sekedar memajang Perkapolri Nomor 8 tahun 2011 di Kantornya??. (6/11/21. Tim IPN)