Sarolangun, Indopublik-news.com,
Keluarga Basit warga Desa Karang Mendapo Kec. Pauh sempat menutup jalan PT Samhutani atas permasalahan jalan yang belum clear hingga saat ini, namun sore harinya dilakukan mediasi di kantor Kepala Desa Karang Mendapo Kamis 9/12/2021.
Mediasi di pimpin langsung oleh Kabag OPS polres Sarolangun Ahmad Bastari Yusuf yang juga di hadiri Camat Pauh Jupri, Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana, Kades Karang Mendapo (Karmen) Deni.
Tak luput hadir dari Kedua belah pihak yakni Istri Basit dan Kuasa Hukumnya Andrian SH, Habibi dan pihak PT Samhutani hadir Feri (Manager) dan juga Humas PT tersebut. Serta beberapa warga setempat.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kabag OPS (Bastari) dalam sambutannya mengatakan, ” ini merupakan tugas kami dari Polri sebagai Kantibmas yang tentunya telah diatur dalam undang-undang melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.” Katanya
“Namun dalam hal ini agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini sehingga tidak lagi berulang-ulang karena ini saya rasa sudah yang ketiga kali.” Bastari menambahkan.
Habibi salah satu pembicara dari pihak Keluarga Basit menyampaikan tuntutan dan permohonan agar masalah yang masih berjalan ini ada keputusan dari pihak Perusahaan.
” Kami tidak meminta pekerjaan dengan perusahaan tetapi mohon diputuskan permohonan saudara Basit sebagaimana yang di mediasi di Polsek Pauh dan surat permohonan dengan Kapolres pada 21/12/2021 ada 2 poin yang di mohon.”Kata Habibi.
Dari permohonan yang di bacakan Habibi satu diantarnya adalah : Agar dicabut pengaduan perkara yang saat ini berjalan di Polda Jambi. Dan meminta di ukur ulang kembali jalan di bebaskan untuk menentukan panjang sesuai dengan putusan pengadilan Sarolangun.
Oleh pihak perusahaan (Feri) mengatakan, ” Kami merasa ini masih hampir sama dengan sebelumnya dan menjurus pada persolan yang di Polda, namun kalau masih ada tanah yang belum dibayar, tetap akan dilakukan pembayaran dan ini masih berjalan proses.” Katanya.
Sementara itu Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana mengatakan, ” Kami berharap agar permohonan yang disampaikan pihak keluarga Basit nantinya tidak dapat di penuhi keseluruhan oleh pihak perusahan tentunya agar dapat diterima namun kami akan berupaya memediasi kan hal itu dengan perusahaan, tadi sudah di sebutkan jika masih ada yang belum di bayar akan di lakukan pembayaran.” Kata Kapolsek.
Camat Pauh Jupri saat di mintai keterangan terkai perihal tersebut kepada media ini mengatakan, iya, jadi persoalan warga atas nama Basit dan juga keluarganya berkenaan dengan persoalan jalan yang di lintasi PT Samhutani ini selalu bergulir.
“Harapan saya, selaku pemegang wilayah dan ikut dalam menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di wilayah saya bersama-sama Tripika lainnya dan tadi sudah di adakan pertemuan di Kantor Desa dihadiri pak Kades juga.” Katanya
Jadi pada intinya sambung Camat,” kami berharap ini segera tuntas. Tadi kita dengar ada permohonan Basit dan keluarga di karenakan Basit ini di adukan dilaporkan ke Polda Jambi saat ini sedang berjalan dan sudah tiga kali wajib melapor ke Polda.
“Artinya keluarga ini sebenarnya meminta laporan di Polda mohon di cabut. Dan itu meminta bukan kepada hukum tapi ke pihak Samhutani secara kekeluargaan. Dan permohonan pihak Basit ini segera di kabulkan dan saya juga Tripika ldi wilayah ini sudah memohon dengan keluarga Basit agar jangan sampai ada persoalan hukum lainnya dan saya juga memohon kepada pihak PT Samhutani segeralah di putuskan.” Imbuh camat.
Penutupan jalan tersebut dengan melalui medasi dapat dihentikan oleh Camat Pauh (Jupri) berserta pihak Polsek Pauh dan Polres Sarolangun tanpa anarkis . (bas)