Sarolangun, Indopublik-news.com,
Miris, diduga oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Double Job selama 4 Tahun menjadi perangkat Desa yakni menjabat sebagai Kadus peninjau Desa Bukit Sula Kec. Batang Asai Kabupaten Sarolangun. Jambi.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini dari keterangan warga desa setempat yang identitasnya tidak bersedia untuk dipublikasi.
Kepada media ini ia mengatakan,” Sepengetahuan kami memang benar bahwa inisial (J) tersebut merupakan salah seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kadus sekitar lebih kurang 4 tahun, anehnya yang bersangkutan tersebut setahu kami juga menjabat sebagai pendamping PKH untuk beberapa desa dikecamatan Batang asai.” Sebutnya.
Sementara itu, koordinator PKH kabupaten Sarolangun, Juwanto saat dikonfirmasi terkait oknum pendamping PKH tersebut, tidak menampik bahwa yang bersangkutan tersebut benar pendamping PKH untuk beberapa desa dikecamatan Batang asai.
menurutnya, bahwa inisial (J) tersebut benar bertugas aktif sebagai pendamping PKH untuk beberapa desa dikecamatan Batang asai semenjak tahun 2015. terhadap dugaan bahwa saudara (J) ini memiliki pekerjaan lain sebagai perangkat desa disalah satu desa dikecamatan Batang asai.
” Kami pihak dinas baru mengetahuinya pada beberapa bulan terakhir ini, setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, insya Allah akan segera kami panggil kembali, sebelumnya sudah pernah kami panggil namun yang bersangkutan belum datang.” Ujar Juwanto.
Lanjutnya, “saat ini sedang kita lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan besok Jumat 14/1/22 jam 9.oo wib kita akan hadapkan ke Pak Kadis. Untuk kebenaran belum bisa kita pastikan, menurut pengakuan dari telepon yang beliau hanya meminjamkan ijazah kepada tetangganya untuk keperluan administrasi Kadus.” Imbuhnya.
Sementara merangkap jabatan tentu sudah diatur tentang kode etik bagi pendamping PKH, sesuai dengan peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan.
Terpisah, Kepala Dinas PMD kabupaten Sarolangun Mulyadi S Sos. kepada media ini mengatakan bahwa pihak Dinas sudah mengingatkan Kepala Desa untuk melarang agar tidak melakukan rangkap jabatan bagi perangkat Desa.
” Kami pihak Dinas sudah berulangkali mengingatkan kepada para kepala Desa, untuk mewarning para perangkat desanya agar tidak melakukan rangkap jabatan, kalaupun itu terjadi, semua konsekuensinya kembali pada yang bersangkutan. Terkait sangsi itu ranahnya inspektorat, apa bila terjadi kerugian Negara.” Pungkasnya. Kamis, (13/1/22).(bas).