Sarolangun, Indopublik-news.com,
Diduga Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) inisial JR menikmati gaji rangkap jabatan (Double Job) selama kurang lebih 4 Tahun.
Pasalnya JR yang bertugas sebagai pendamping PKH menerima gaji sesuai SK pusat dari kementerian sosial (honor pusat) sementara gaji pokok menjadi seorang perangkat Desa dengan jabatan Kadus dari APBD Kabupaten Sarolangun.
Secara rinci gaji honor pusat yang di terima melalui kementerian sosial sebesar kurang lebih Rp. 2,9 juta (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) perbulan. Sedangkan gaji Kepala Dusun di perkirakan kurang lebih Rp 2050.000 ( dua juta lima puluh ribu rupiah) perbulan. Total jumlah gaji Rp 4.950.000 perbulan.
Jadi gaji pendamping PKH yang diterima sebesar 2.900.000 X 4 Tahun = Rp 139.200.000 dan gaji Kadus 2050.000 X 4 Tahun = Rp 98.400.000.
Dengan begitu ia (J.R) diyakini telah menikmati gaji di luar ketentuan, karena mendapatkan alokasi dana dari kementerian dan APBD daerah Kabupaten Sarolangun. (uenak doang-red).
Ia (JR) yang bertugas sebagai pendamping PKH untuk beberapa Desa di Kecamatan Batang Asai. Malah harus merangkap jabatan sebagai Kadus di Desa Bukit Sulah. Kec. Batang Asai. Kab. Sarolangun ini telah di berikan sangsi oleh Dinas Sosial Kab. Sarolangun.
Meskipun diberikan pilihan kepada JR untuk menentukan pilihan yang akan di putuskan, apakah menjadi pendamping PKH atau menjadi Kadus?. Tidak menutup kemungkinan dalam hal ini bagaimana dengan pengembalian uang gaji yang diterima selama 4 Tahun itu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun Juddin melalui Kordinator PKH Kab. Sarolangun Juwanto saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Senin 17/1/22.
Kepada media ini mengatakan,
“Sebenarnya yang bersangkutan dan seluruh petugas PKH yang ada di Kabupaten Sarolangun ini sudah sering kita berikan pengarahan dan mengingatkan agar petugas jangan macam- macam dalam menjalankan tugasnya apalagi Double Job. Karena setiap bulan kita adakan pertemuan disini.” Katanya.
Ironisnya, JR dengan alasan meminjamkan ijazahnya ke tetangga untuk administrasi Kepala Dusun. Kalaulah itu benar. Tentu muncul pertanyaan, siapakah orang yang dimaksud yang menjadi Kadus tersebut ?.
Jika ada orang lain selain dia JR yang menerima gaji Sebagai Kadus atas nama JR maka hal ini diduga telah masuk dalam kategori penipuan. Karena ijazahnya dipinjamkan untuk administrasi Kepala Dusun.
Menut Juwanto kalau perbuatan JR itu tetap salah karena meminjamkan ijazah itu tetap atas namanya. Sebagaimana dikutip dari berita sebelumnya.
” Meskipun demikian apa yang menjadi perbuatan yang dilakukan oleh JR tetap salah karena meminjamkan ijazah itu kan tetap atas namanya. Jadi tetap melanggar Kode etik. Sehingga kita berikan sangsi dan dia (JR) telah membuat permohonan untuk tidak mengulanginya lagi. Dan dia memilih bertugas tetap sebagai pendamping.” Katanya.
Sementara berdasarkan peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat sampai Daerah tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
Atas perbuatan yang dilakukan,
bak pepatah lama, ” sepandai- pandai tupai meloncat sekali-kali akan jatuh,” jika terdapat unsur penipuan sebagaimana yang maksud dalam pasal 378 KUHP dengan penjara paling lama 4 Tahun. Akankah JR masuk dalam bui ?.
JR saat di hubungi via ponselnya tidak ada balasan hingga berita ini di turunkan (red).