Sarolangun, Indopublik-news.com,
Sidang kasus dugaan ijazah palsu yang di miliki salah seorang oknum PNS inisial HS di lingkungan pemerintah Kabupaten Sarolangun ditunda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Sarolangun. Selasa 5/4/2022.
Penundaan sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Deka Diana SH.MH setelah Jaksa penuntut umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sarolangun Rikson Lothar SH usai membacakan dakwaannya terhadap terdakwa inisial HS yang di dampingi Kuasa Hukumnya Erik Abdullah SH.
Dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu tersebut Jaksa Penuntut Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sarolangun Rikson Lothar SH membacakan tuntutannya di depan sidang sebagaimana dikutip oleh media ini. Disaat Sidang berlangsung.
Rikson menyebukan, inisial HS HAdi Sarosa alias Ucok bin A Sholeh dengan hal-hal yang dilakukan tahun 2008 sampai setidak-tidaknya tahun 2020 di BKPSDM Sarolangun atau setidak-tidaknya suatu tempat menindak lanjuti perkara ini.
Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak membuat Ijazah tanpa sertifikat kompetensis sebagaimana dimaksud pasal 61 ayat 2 dan 3 yang bukti palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut pada waktu dan tempat sebagaimana di sebutkan di atas berawal tingkat terdakwa berstatus sebagai mahasiswa dalam program study Diploma (D3)
Terdakwa tidak dapat melakukan menyelesaikan penyusunan skripsi karena mengalami kecelakaan di daerah Padang panjang. Setelah mengalami kecelakaan, pada tahun 2006 terdakwa melalui Kampus Institut Teknologi Padang bertujuan untuk melanjutkan dan menyelesaikan skripsinya.
Terdakwa kami dapatkan informasi bahwa ijazah S1 nya dapat di peroleh tanpa harus menyelesaikan program study secara resmi terdakwa mengatakan kepada saudara Agus.
Saya mendapatkan informasi dari kawan kawan abang bisa mengeluarkan ijazah saudara Agus stiawan biso (bisa-red) jurasan apo (apa-red) terdakwa kembali menjawab D3 insinyur, lalau saudara Agus menjawab kalau mau S1 jugo biso (juga bisa) walaupun kuliah D3.
Terdakwa kembali bertanya status ijazah cak mano saudara Agus menjawab status ijazah Sah oleh kampus, terdakwa kembali bertanya wisudanya di mana saudara Agus menjawab wisuda tidak wisuda ijazahnya sah. Lalu terdakwa bertanya Kembali berapa biayanya saudara Agus menjawab Rp 10.000.000 (sepuluh juta).
Selanjutnya terdakwa dan saudara Agus sepakat untuk membuat Ijazah Strata l teknik sipil dengan biaya Rp 10. 000.000. selanjutnya terdakwa kembali ke Sarolangun.
Setelah melalui proses seleksi terdakwa lulus CPNS Kabupaten Sarolangun tahun 2008 berdasarkan Keputusan Bupati Sarolangun nomor 180/24/ BKP2D 12 Januari 2009 tentang kelulusan CPNS Kabupaten Sarolangun formasi tahun 2008.
Selanjutnya terdakwa bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun berdasarkan surat keputusan Bupati nomor 813/ Luar biasa/ BKP2D 30 Maret 2009. Bahwa selama jadi pegawai Negeri di lingkungan pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Terdakwa menggunakan ijazah teknik dan Institut teknologi Padang atas Nama Hadi Sarosa NPS 9230025 dengan Nomor ijazah 196/S.1.3/l/2006 yang di tandatangani selaku dekan saudara Ir. H. Armen dan Rektor Dr. Ir. Julfan Manaf MS. Tanggal 22 April 2006. Sebagai syarat CPNS Kabupaten Sarolangun dan untuk pengajuan kenaikan pangkat.
Ijazah yang digunakan selama menjabat di Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak sesuai dengan nomor ijazah dan kode progres tahun 2006. Dikarenakan nomor urut 196 ijazah terdakwa digunakan 18 Oktober 2003 dan Kode S 1.35 lulusan program study teknik Strata l. Untuk program teknik sipil strata l di nilai dari urut 591 serta pemilik ijazahnya adalah S.1.2
“Perbuatan HS. St. Alias Ucok Bin A Sholeh sebagaimana dimaksud di ancam pidana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan, pasal 63 ayat 1 KUHP. Sarolangun Jaksa Penuntut Umum di tandatangani.” Imbuhnya.
Sesuai dengan Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan. kepada Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang tersebut. Permohonan terdakwa di kabulkan Majelis Hakim. Sehingga Hakim Ketua Deka Diana SH.MH. Menutup sidang dan akan di lanjutkan Minggu depan.
Selepas itu Kuasa Hukum terdakwa (HS) Erik Abdullah saat di wawancarai awak media. Ia mengatakan,
“Terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tadi, kami penasehat hukum dan terdakwa Ucok (HS) sepakat kami melakukan mengajukan esepsi keberatan terhadap dakwaan tersebut. Karena dakwaan tersebut menurut kami ada yang berbeda dari fakta-fakta yang sebenarnya.” Katanya.
“Nanti insya Allah dalam waktu tempo tadi dikasih oleh Majelis Hakim satu Minggu ke depan kami akan bacakan esepsi atau keberatan kami terhadap yang di bacakan oleh jaksa tadi. Ada 5 sampai 6 poin nanti akan kita jawab tertulis dan Minggu depan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media.” Ujar Erik (bas).