Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Pengadilan Negeri Sarolangun menggelar Putusan sidang inisial HS yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk melamar jadi PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun. Kamis 19/5/2022. Bertempat di aula sidang Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.
Mantan Kabid Bina Marga (BM) Dinas PU PERA Sarolangun Inisial HS yang diancam pidana dalam pasal 69 UU ayat 2 nomor 20 Tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional. Dengan putusan selah nomor 60/pidus/ 22/Sarolangun tanggal 21 april.
“Terdakwa menggunakan ijazah tersebut melamar kerja untuk mendapatkan gaji dari sejak diterima hingga saat ini dan terus dilakukan menikmati gaji hingga saat ini. Terdakwa tidak mempunyai hak atas jabatan dan gaji tersebut.” Sebut Hakim saat sidang.
“Dinyatakan terdakwa inisial HS (Hadi Sarosa St) alias Ucok terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan ijazah yang terbukti palsu oleh karena itu dengan penjara satu tahun dan enam bulan.” Sambung Hakim.
Dari pantauan media ini, dalam putusan yang dibacakan Hakim bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan saksi untuk meringankan hukumnya. Pada putusan pengadilan yang ditetapkan tersebut Hakim menanyakan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum “langsung diterima atau pikir-pikir. Pikir-pikir dalam mesalah putusan, gimana bapak.” Tanya Hakim.
Dijawab terdakwa HS mengatakan naik banding, lalu jaksa penuntut umum mengatakan pikir-pikir.
Saat di wawancai para awak media kepada Erik Abdullah SH selaku pendamping hukum (PH) terdakwa mengatakan,
“Tanggapan kami dari replik Jaksa Penuntut Umum, selesai kami membacakan duplik ternyata putusan sudah ada sebagaimana hukum acara, mereka harus mempertimbangkan juga dong, kalau tadi kan tidak, terkesan putusan sudah disiapkan jauh- jauh hari.” Kata Erik.
“Dan ada keanehan juga, yang selama ini, kemaren memang saudara terdakwa saudara Hadi Sarosa sebagai tahanan kota, tau-tau hari ini terdakwa koperatif hadir dalam persidangan. Masa penahanan kota itu sampai bulan Juni tau- tau hari ini berubah menjadi tahanan rutan.” Sambungnya.
Lanjut Erik, iya memang itu kewenangan Majelis Hakim. Tapi aneh saja, tadi sudah kita sama- sama lihat. Terkait putusan ini terdakwa Hadi Sarosa menyatakan naik banding, berarti dia bukan terpidana. Belum ada putusan yang ingkrah ada upaya hukum. Apakah itu nanti banding di Pengadilan Tinggi sampai ketingkat Kasasi akan kami perjuangkan.” Katanya.
Ia (Erik) selaku PH terdakwa merasa kecewa dalam putusan yang di putuskan oleh Hakim dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Sarolangun.
“Kita artinya sangat kecewa dalam putusan ini, karena terkesn terburu-buru. Bagaimana mungkin kami disuruh membuat Pledoi satu hari, replik satu hari duplik satu hari. Kami sudah mengajukan saksi beberapa kali untuk meringankan, tapi tidak diberi kesempatan dengan alasan yang tidak masuk di akal menurut kami.” Katanya.
“Tetapi silakan saja karena itu merupakan kewenangan Majelis Hakim. Tetapi itu belum inckrah belum berkekuatan hukum tetap sesuai dengan acara hukum pidana kami punya hak mengajukan banding terhadap putusan. Sekarang langsung, kami menyatakan banding.” Ujar Erik.
Setelah selesai sidang, tampak terdakwa di giring masuk mobil kejaksaan, dimana diketahui terdakwa telah menjadi tahanan kota dan selanjutnya terdakwa menjadi tahanan rutan. (Tim)