Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Sungguh sangat disayangkan tanah Perumahan PNS milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang terletak di Komplek perkantoran Bupati Sarolangun (Gunung Kembang) selama 17 tahun terkatung- katung. Terkesan bagaikan sebuah rumah tanpa tuan.
Pasalnya, dari berbagai sumber yang dihimpun media ini, tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang di peruntukkan untuk pembangunan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini tampak jelas terkendala sejak Tahun 2005-2022. Berlangsung 17 Tahun lamanya. Ada apa ?. Terkesan dibiarkan.
Konon kabarnya tanah milik Pemkab Sarolangun ini menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang di sebabkan tanah tersebut telah terjadi pemecahan sertifikat. Dan sertifikat tersebut di jadikan anggunan atau jaminan ke salah satu Bank. Sebut saja Bank Muamalat
Tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun ini dengan luas kurang lebih 241, 870 M2 telah menjadi KASUS tindak pidana KORUPSI pelepasan hak atas tanah pembangunan perumahan PNS dengan nilai kerugian 12,09 M.
Ironisnya, selama 17 Tahun lamanya tanah yang mutlak menjadi milik Pemkap Sarolangun ini, sekonyong- konyong Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak ada jalan lain untuk merebut tanah miliknya Sendiri, hanya karena sebuah alasan terjadi sengketa antara pihak ketiga (yang menggadaikan Sertifikat) dengan pihak Bank. Terkendala, (aneh-red).
Terkadang persoalan KASUS tanah PNS ini menjadi sebuah teka-teki yang sulit dipahami. Padahal Tanah Milik Pemerintah.
Mari kita berfikir dengan jernih,
Apakah mungkin tanah milik Pemerintah bisa dijadikan anggunan atau jaminan kedalam salah satu Bank tanpa prosedur?.
Kemudian, apakah pihak BPN tidak mengetahui kalau tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun?. Yang tentunya tidak segampang itu untuk memecahkan sertifikat tanah Perumahan PNS dari Sertifikat induk.
Mestinya Pemerintah Kabupaten Sarolangun sudah sepatutnya memperjuangkan tanah milik Pemerintah tersebut melalui Jaksa Pengacara Negara demi untuk mendapatkan tanah itu kembali. Namun tampak seakan di biarkan begitu saja selama 17 tahun oleh Pemkab Sarolangun.
Tak ayal bila KASUS tanah Perumahan PNS milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun ini “Bak Rumah Tanpa Tuan”. Disatu sisi pihak Bank tidak mau melepas tanah itu sebelum melunasi utang atau anggunan dengan jaminan sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun.
Disisi lain Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkesan tak Kuasa untuk merebut tanah yang menjadi milik Pemkab tersebut karena nilai yang harus dikeluarkan sebesar 12, O9 M.
Saat dibincangi kepada Kabag hukum Pemkab Sarolangun Malik mengatakan bahwa ia belum menjadi Kabag pada saat itu. Namun Kasus Tanah Perumahan PNS milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun ini akan di upayakan untuk menarik kembali tanah tersebut.
“Pada saat itu saya belum disini, terhadap persoalan ini memang Secara hukum, orang yang bersalah telah melakukan penggadaian aset itu memang sudah di putus pengadilan Yaitu pak Ade, secara aturan tanah itu harusnya di balekkan ke Pemda.”
Kata Malik.
“Cuma karena perdata utang piutang itu ada sekitar 12,09 M. Itu yang harus di lunasi ke pihak Bank. Kalau sekarang itu status tanah di Bank sertifikatnya. Kalau Pemda mau mengabil sertifikat itu maka harus dilunasi dulu, Proses masalah inilah yang sampai saat ini belum kelar.” Timpalnya.
Masih Malik, “Jadi kita sudah berupayalah melalui Pengacara Negara, kita datangi pihak Bank, kita Surati pihak Bank Muamalat untuk mengembalikan aset Pemda tersebut. Cuman pihak Bank “kami akan mengembalikan sertifikat ini apabila utang di Bank ini lunas.” Ucapnya.
“Upaya lain yang kita lakukan kita bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara mungkin akan segera menyita Aset -aset milik saudara Ade yang bisa menebus sertifikat tersebut.” Ujar Kabag Malik diruang kerjanya. Selasa, 28/6/2022. (bas).