Bungo Jambi, Indopublik-News.Com
KATA KORUPSI di Kabupaten BUNGO Provinsi Jambi masih menjadi senandung indah yang sangat menarik dan di senangi oleh banyak pejabat dari berbagai OPD, selain menguntungkan para pelakunya juga sangat aman dari jeratan hukum. Hal ini karena adanya perlindungan dari BUPATI BUNGO demi nama baik daerah atau karena pihak KEJAKSAAN dan POLRES Bungo sudah kenyang dengan pasilitas mewah yang di berikan oleh PEMDA Bungo pada mereka.
Dugaan TINDAK PIDANA KORUPSI yang terjadi di INSPEKTORAT di bawah pimpinan Inspektur Hj. SURYANA HENDRAWATI.SE, ME terkait belanja pakaian olah raga fiktip, SPJ Perjalanan Dinas fiktif. Pengelapan pajak dan Belanja Jasa Audit tahun 2023 yang bertentangan dengan pasal 19 Peraturan Bupati Bungo No 10 tahun 2019.
Apa yang terjadi di Inspektorat Bungo?, awalnya memang sempat mengemparkan JAGAT RAYA BUNGO dengan banyaknya PEMBERITAAN yang membahas dugaan adanya tindak PIDANA KORUPSI di lembaga yang berperan sebagai APIP (Asistensi Pengawasan Internal Pemerintah) yang seharus menjadi contoh yang bagi semua Dinas Instansi yang ada di Kabupaten Bungo melakukan PERBUATAN TERCELA semacam ini, apa yang terjadi di Inspektorat Bungo telah menimbulkan preseden buruk bagi penegakan aturan yang benar.
Lembaga yang berperan sebagai pengawas dan auditor pengelolaan keuangan bagi semua lembaga pemerintah yang ada di Kabupaten Bungo dengan tunjangan dan TPP yang lebih besar dari dinas lain tetapi tetap KORUPSI, ini berarti ada yang salah dalam kepemimpinan Hj. SURYANA HENDRAWATI.SE,ME.
Tantangan Sekretaris Inspektorat SAFRIAL saat di komfirmasi oleh beberapa media sebelumnya, dengan mengatakan Inspektur itu adalah AUDITOR SEJATI dan di inspektorat ini di isi oleh para AUDITOR PROFESIONAL dan sebagai lembaga PENGWASAN tidak mungkin melakukan korupsi apalagi suami Inspektur adalah KEPALA BAPPEDA yang tidak mungkin kekurangan uang.
Dalam kesempatan itu, SAFRIAL menantang aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut kasus ini, namun demikian Safrial mengakui pada tahun 2023 ada BELANJA JASA AUDIT sebesar Rp. 2,2 Milyar yang dia tidak tau termasuk korupsi atau tidak.
Tantangan Safrial ini seharus menjadi angin segar bagi penggiat ANTI KORUPSI dan sesuatu yang harus di jawab oleh APH agar tidak di katakan MACAN OMPONG yang kekenyangan karena di suapi daging oleh Pemda Bungo.
Penelusuran Indopublik-News.Com ke beberapa Desa yang ada di Kabupaten Bungo semakin memperjelas bahwa saat ini Inspektorat bukan hanya sebagai lembaga pengawas tetapi juga pemeras, hal ini sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh beberapa orang DATUK RIO yang meminta namanya tidak di sebutkan dalam berita ini.
Dengan tegas mengatakan, “sebenarnya kami para Rio sudah muak dengan tindakan para OKNUM di inspektorat yang selalu menekan kami dalam persoalan SPJ yang harus kami serahkan setiap bulan Desember. SPJ yang kami serahkan itu seharusnya di audit untuk di lakukan pembinaan dan perbaikan tetapi oleh mereka di jadikan alat untuk memeras apalagi bagi para RIO yang ada temuan itu makanan empuk mereka dan kalau tidak percaya tanyakan saja Dusun mana saja saat di audit ada temuan dan pasti mereka tidak akan kasih tau”. Ucap Rio.
Atas dasar adanya imformasi bahwa di Kabupaten Bungo antara PEMDA dan APH terkait adanya temuan indikasi korupsi dinilai penanganannya sangat lambat apalagi pelaku adalah orang dekat BUPATI BUNGO MASYURI, jangan harap kasusnya akan sampai kemeja hijau dan itu sudah ada buktinya.
Ketua LP. TIPIKOR Provinsi Jambi IP. IBRAHIM ketika di komfirmasi terkait persoalan yang terjadi di Inspektorat Bungo dan lambatnya penanganan KASUS KORUPSI di Kabupaten Bungo, kepada Indopublik-News.Com dia mengatakan, segera buat laporan resmi pada Kejaksaan.
“Dan kami minta photo copy bukti laporan agar bisa kami dorong lewat KEJATI JAMBI dan kalau memungkinkan kami sendiri siap membuat laporan resmi karena kami juga ingin mendapat hadiah dari negara yang cukup besar sebagaimana di atur oleh PP No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Ujarnya. (Iwan Ferdana).