Tebo Jambi, Indopublik-News.Com
Budaya Korupsi bukan hanya terjadi di lingkungan pejabat penting di wilayah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, tetapi juga terjadi di lingkungan dunia usaha Desa yang bersumber dari DANA DESA (DD) yang kita kenal dengan nama BUMDES.
Pada tahun 2018 BUMDES MAJU Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay ketika masih di Pimpin oleh Kades MARDIANA pernah menerima kucuran MODAL USAHA sebesar Rp.400.000.000,00.(empat ratus juta rupiah)secara tunai melalalui Dana Desa sebagaimana tertera pada APBDes Desa Tambun Arang Tahun 2018 yang di tanda tangani oleh Kades MARDIANA.
Persoalan Bumdes MAJU JAYA yang telah menerima modal usaha dari dana desa (DD) mulai menarik perhatian banyak masyarakat, ketika tidak ada bukti bahwa setelah menerima MODAL usaha Bumdes melakukan kegiatan usahanya, dan ini terbukti dengan tidak adanya laporan perkembangan usaha yang mereka lakukan pada Desa sebagai INDUK dari usaha BUMDES. Sehingga persoalan ini di laporkan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Tebo(GMPT)ke POLRES TEBO.
Untuk mendapatkan informasi tersebut, mereka mengakui sulitnya mendapatkan imformasi adanya kegiatan usaha yang di jalankan oleh pengurus BUMDES Maju Jaya dengan nama pengurus antara lain :HADIR, KAMRIN ZAMAN dan NURHANIPAH, dan kesan yang di dapat, ketika mencoba mencari imformasi nama pengurus.
Dijelaskan bahwa nama-nama pengurus tersebut terkesan di hilangkan sehingga Kepala Desa yang saat ini menjabat yaitu saudara ILYAS juga kesulitan mengetahui siapa nama Ketua BUMDes nya, sementara imformasi yang didapat nama ketua Bumdes diperoleh lewat Dinas PMD Kabupaten Tebo yang memiliki data setiap Desa yang pernah mendirikan BUMDes.
Hal itu dibenarkan Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Tebo (GMPT)IP. IBRAHIM kepada Indopublik-News.Com mengatakan, secara RESMI telah melapor pengurus BUMDes Maju Jaya Desa Tambung Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo ke POLRES Tebo pada tanggal 4 September 2024 yang mana laporan di terima lansung oleh Kasium Aiptu INDRA WURYANTO.
“Gerakan Masyarakat Peduli Tebo (GMPT) melaporkan pengurus Bumdes Maju Jaya, karena melihat ada indikasi merugikan keuangan Desa diduga ada unsur kesengajaan, baik itu untuk kepentingan pribadi maupun orang-orang yang terlibat dalam persoalan ini”. Ujar Ibrahim. Minggu, 8/9/2024.
selain itu kata dia, GMPT juga ikut berperan serta sebagai mana amanat PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami berharap pemberitaan dari Indopublik-News.Com ini dapat memberi sedikit imfornasi terkait apa yang terjadi dengan BUMDes Maju Jaya dan mengapa mereka di laporkan”. Imbuhnya. (TEAM).