Sarolangun, Indopublik-news.com,
Di cairkan 62% lebih kurang 2,9 Milliar dari 4,8 Milliar, untuk siapa?. Semestinya di gunakan untuk pembangunan peningkatan jalan Burung Hantu Dam Siambang Kecamatan Mandiangin Kab. Sarolangun.
Tapi sayang, Saat ini tidak tau kejelasannya alias jalan tersebut “mandek” tidak di kerjakan. Ada apa dengan Dinas PU/PR Sarolangun?. Ataukah ada burung lain, burung siapa?.
Isu-isu pun berkembang sejak di terbitkan berita ini, sebagian orang berpendapat bahwa jalan burung Hantu tersebut adalah HP (Hutan Produksi). Namun jika itu adalah hutan produksi apakah pengerasan jalan tidak bisa di kerjakan?. Sementara sudah banyak masyarakat membuka lahan untuk perkebunan.
Apakah cukup dengan alasan itu lalu jalan tersebut tidak dikerjakan. Kalau dengan alasan itu, berarti Dinas terkait tidak matang dalam perencanaan. Sementara HP adalah Hutan Produksi bukan Hutan Lindung.
Menariknya dalam hal ini untuk di kupas. Dengan pagu anggaran 4,8 Milliar yang bersumber dari APBD Kab. Sarolangun telah di cairkan 62% artinya 2,9 Milliar yang seharusnya di kerjakan oleh pemenang tender “PT Trengggano Citra Mandiri untuk peningkatan jalan Burung Hantu Dam Siambang. Bukan untuk burung siapa (burung lain-red) melainkan jalan Burung Hantu. Ini malah dibiarkan mandek.
Entah apa yang terjadi sesungguhnya. Tak ayal jika boleh kita mengatakan bahwa di duga telah terjadi rekening gendut. Pasalnya di cairkan 62% dan di perincikan kurang lebih sekitar 2,9 Milliar pada akhir Februari 2021, dan saat ini september berarti sudah 6 bulan lamanya artinya masa kontrak berakhir, semestinya pekerjaan selesai.
Secara hitungan angka. Jika 2,9 Milliar di depositokan ke dalam salah satu Bank 2% saja perbulannya maka hasilnya sudah mencapai 58 juta perbulan di kali 6 bulan maka hasilnya adalah 348 juta Rupiah. Bagaimana Kalau yang 4,8 Milliar
4,8 X 2% = 96.000.000 X 6 = 576 juta Rupiah (576.000.000). (Lumayan-red).
Isu lain, konon katanya uang tersebut telah di kembalikan. Mestinya jika sudah di kembalikan oleh pemilik Kontraktor selaku pemenang tender tentu ada bukti pengembalian
Perihal tersebut di atas anggota DPRD Sarolangun Aang Purnama SE. MM, yang juga selaku wakil Ketua DPRD Sarolangun diruang kerjanya saat bincang-bincang bersama Indopublik-news.com belum lama ini.
Kepada media ini ia mengatakan.
“kalau fisik yang saya pantau belum sama sekali di kerjakan. Nah, sementara ini kan seharusnya, pemenang tender ini mengerjakan itu. Tender pada bulan Februari apa Maret kalau gak salah kontrak itu.” Katanya.
Disaat hearing bersama Komisi ll DPRD dengan OPD terkait. Aang, Purnama menanyakan kepada Kepala BPKAD (Emalia Sari) atas uang 62% yang sudah dicairkan itu. Ema mengatakan sudah di kembalikan.
Selain itu, sebagai referensi media ini Aang Purnama melalui WhatsApp nya dengan nomor 08127490XXXX menuliskan, tadi kita hearing (Rabu 1/9/21) dengan Kepala BPKAD menurut keterangan Bu kaban (Emalia Sari) bahwa pencairan sudah 62%.” Tulisnya.
Di tanya, bagaimana dengan pengembaliannya, ada gak buktinya?. “Mereka tidak mau menjawab.” Tulis Aang kembali.
Dirinya berharap agar kontraktor sebagai pemenang tender dan Dinas Instansi terkait supaya mempertanggung jawabkan atas pekerjaan peningkatan jalan tersebut. Dan pemerintah jangan sampai tutup mata.
“Harapan saya, saya minta pertanggung jawabanlah supaya di selesaikan kalau sekarang kontrak sudah habis tinggal lagi pihak dinas instansi terkait (Dinas PU-red) bagaimana untuk menyikapi dan mempertanggung jawabkan pekerjaan ini, karena satu rupiah pun pengelolaan keuangan daerah ini kan harus ada pertanggun jawabannya. Dan kepada pemerintah jangan tutup mata lah.” Pungkas Aang. (bas).